Menuju konten utama

Peradilan Sandiwara Penyerang Novel Baswedan

Peradilan Novel Baswedan tak lebih sekadar sandiwara, dan "dari polisi, oleh polisi, dan untuk polisi."

Peradilan Sandiwara Penyerang Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Persidangan kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki tahap pembacaan replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya, Senin (22/6/2020). Jaksa Penuntut Umum Satria Irawan tidak menerima nota pembelaan terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, secara penuh.

Irawan mengatakan kerusakan mata Novel bukan karena penanganan keliru sebagaimana yang dikatakan tim hukum terdakwa pada Senin 15 Juni lalu. Ia menegaskan yang menyebabkan mata kiri Novel tidak berfungsi adalah kontak dengan bahan yang bersifat asam di daerah permukaan bola mata yang bersifat netral dan basa dan mata kanan hanya berfungsi 50 persen karena luka bakar bagian tiga pada selaput bening dalam kornea--dengan kata lain, karena disiram air keras.

Ini semua berdasarkan pada hasil visum di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, katanya.

"Dapat disimpulkan bahwa [terdakwa] menyebabkan penyakit yang mengganggu. Adapun kerusakan pada selaput mata kiri dan kanan punya potensi mengakibatkan kebutaan atau hilangnya pancaindra penglihatan," kata Irawan.

Menurut Jaksa, Rahmat bukanlah pelaku tunggal. Ronny turut serta dalam penyerangan tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Perbuatan keduanya tidak bisa dikategorikan spontanitas, lantaran Rahmat telah memikirkan tindakan penyerangan terlebih dulu bahkan sempat mengamati kediaman Novel dua hari. "Untuk itu JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa," ujar Irawan.

Persidangan Sandiwara

Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan sekaligus Direktur LBH Jakarta Arif Maulana berpendapat replik jaksa tidak akan mengubah pandangan mereka terhadap kegagalan persidangan sejak dakwaan. Kepada reporter Tirto, Senin (22/6/2020), ia menegaskan "jaksa telah gagal menjalankan tugasnya sejak dakwaan yang didasarkan pada manipulasi fakta dan alat bukti juga tuntutan."

Apa yang Arif maksud di antaranya adalah hilangnya barang bukti berupa gelas yang terdapat sidik jari dan botol air keras. Kemudian, saksi-saksi juga tidak dihadirkan meski sudah di-BAP. Ini semua membuat tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa menjadi ringan, hanya satu tahun.

Selain itu, narasi yang dibangun dalam dakwaan ialah kasus penyerangan Novel merupakan persoalan pribadi, tidak ada hubungannya dengan kerja-kerja dia sebagai penyidik KPK. Ini bertolak belakang dengan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri pada 17 Juli 2019 yang menyatakan kemungkinan Novel diserang karena kasus korupsi yang sedang ia tangani. Kejanggalan tersebut adalah buah dari proses hukum yang tidak independen, katanya. Sayangnya rekomendasi Komnas HAM terkait penyidikan polisi abuse of process diabaikan.

"Tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Komnas HAM menunjukkan sejak awal memang sudah ada indikasi pembiaran agar fakta dan pelaku sebenarnya gagal diungkap," ujar Arif.

Proses hukum kian janggal lantaran pembentukan tim pencari fakta independen tak benar-benar diwujudkan. Karena itu ia memandang proses hukum tak lebih sebagai penegakan hukum dari polisi, oleh polisi, dan untuk polisi.

Kedua terdakwa merupakan anggota polisi aktif yang sampai saat ini belum dicopot.

Lalu, meski sudah melakukan tindak pidana, keduanya tetap didampingi kuasa hukum Polri. Salah satu tim kuasa hukum terdakwa berpangkat jenderal polisi: Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Rudy menjadi penyidik kasus Novel ketika masih bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sekarang ia menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.

Peranan penyidik dan kuasa hukum sangat bertolak belakang. Penyidik ditugasi untuk menemukan pelaku, sementara kuasa hukum bertugas membela pelaku. Posisi Rudy ini yang menurut Arif turut menghambat pengungkapan kebenaran serta keadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Tidak salah kalau kita sebut peradilan yang berjalan adalah proses persidangan sandiwara. Tujuannya bukan mengungkap kebenaran, menangkap, dan menghukum para pelakunya," ujar Arif.

Kepada reporter Tirto, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar juga berpandangan penunjukan kuasa hukum terdakwa yang berlatar belakang mantan penyidik pada kasus yang sama "selain ada conflict of interest, juga pelanggaran atas undang-undang advokat."

Menanggapi keterlibatan Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai kuasa hukum terdakwa, Novel Baswedan mendaku hanya prihatin. "Kok bisa abaikan kode etik Polri hanya untuk membela pelaku kejahatan?" ujarnya kepada reporter Tirto.

Pandangannya sama persis sejak berbulan-bulan lalu. Ia mengatakan tidak banyak berharap dengan persidangan ini. Sebab katanya, "proses persidangan sudah terlalu jauh penyimpangan dari fakta sebenarnya."

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino