Menuju konten utama

Berbeda dari Tuntutan, Jaksa: Pelaku Akibatkan Mata Kiri Novel Buta

Kerusakan mata kiri Novel merupakan perbuatan terdakwa.

Berbeda dari Tuntutan, Jaksa: Pelaku Akibatkan Mata Kiri Novel Buta
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Jaksa Satria Irawan mengakui, luka mata Novel Baswedan akibat air keras berkategori berat.

Kerusakan mata Novel, menurut jaksa, bukan karena penanganan medis yang keliru, sebagaimana diklaim dalam pleidoi penyerang Novel Baswedan dalam sidang sebelumnya.

Merujuk hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, luka bakar bagian tiga pada selaput bening dalam kornea mata kanan dan kiri akibat kontak dengan bahan yang bersifat asam di daerah permukaan bola mata yang bersifat netral dan basa.

Menurutnya, penyerangan lah yang mengakibatkan mata kiri Novel tidak berfungsi dan mata kanannya hanya berfungsi 50 persen.

"Dapat disimpulkan bahwa [terdakwa] menyebabkan penyakit yang mengganggu. Adapun kerusakan pada selaput mata kiri dan kanan punya potensi mengakibatkan kebutaan atau hilangnya pancaindra penglihatan," kata Jaksa Irawan dalam sidang replik atau tanggapan atas pleidoi kasus penyerangan Novel Baswedan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).

Sebelumnya dalam tuntutan, jaksa justru menyebut perbuatan terdakwa tak sengaja, sehingga mengakibatkan mata kiri Novel buta. Saat itu jaksa menyebut tak berniat melukai mata Novel. Air keras hanya disiramkan ke badan, tapi mengenai mata.

Jaksa menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Ia tetap menegaskan berpegang teguh pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada sidang yang berlangsung Kamis (11/6/2020) lalu. Dengan pertimbangan yuridis, non-yuridis, dan keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

"Untuk itu JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa," ujar Irawan.

Menurut jaksa, pledoi kuasa hukum yang mengatakan Rahmat adalah pelaku tinggal tak beralasan. Jaksa mengutip fakta persidangan, menyatakan bahwa Rahmat menyuruh Ronny melambatkan sepeda motor mereka ke arah Novel.

"Ketika posisi Rahmat Kadir berada sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4 tersebut ke badan saksi korban Novel Baswedan," ujarnya.

Jaksa juga menolak perbuatan terdakwa dikategorikan spontanitas. Sebab, apabila dirunut dari kronologi, menurut Jaksa, terdakwa melakukan penyerangan diawali rasa kekecewaan dan sakit hati atas sikap Novel yang dinilai mengkhianati Polri.

Rahmat mencari dan mendapatkan alamat Novel melalui mesin mencari Google. Ia mempelajari rute keluar-masuk kediaman Novel. Hingga mengamati selama dua hari.

Setelah yakin, ia mengambil cairan asam sulfat di pul mobil brimob, menyimpannya dalam gelas dengan dicampur air biasa. Kemudian dibungkus plastik.

Kemudian Rahmat mengajak Ronny berangkat ke rumah Novel pada waktu salat Subuh.

"Dengan demikian dalil kuasa hukum yang mengatakan tidak ada rencana dari terdakwa melainkan spontanitas adalah tidak beralasan hingga tidak dapat diterima," ujarnya.

Rahmat dan Ronny dituntut satu tahun penjara oleh JPU. Tindak pidana itu sesuai dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali