Menuju konten utama

Tuntutan 1 Tahun Bagi Penyerang Novel Merobek-robek Rasa Keadilan

Ketum BMI Farkhan Evendi menilai kasus penyerangan Novel Baswedan dianggap publik sebagai tindakan pelemahan KPK sekaligus menghalangi upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Tuntutan 1 Tahun Bagi Penyerang Novel Merobek-robek Rasa Keadilan
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI) Farkhan Evendi mengkritik tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya satu tahun penjara terhadap dua terdakwa penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Ia sebut tuntutan itu justru merobek-robek rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan sejumlah masyarakat, khususnya aktivis antikorupsi.

“Sebab kasus penyerangan Novel dianggap publik sebagai tindakan pelemahan KPK sekaligus menghalangi upaya pemberantasan korupsi di tanah air,” kata Farkhan dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (16/6/2020).

Farkhan mengklaim, selama ini BMI terus mengikuti kasus ini dan mendorong agar pelaku penyiraman Novel dihukum berat karena telah mencederai pemberantasan korupsi di Indonesia.

Karena itu, kata Farkhan, BMI menilai perlindungan terhadap petugas KPK adalah kewajiban negara dalam kerangka pemberantasan korupsi di Indonesia. “Saya berharap KPK dapat terus memiliki peran yang penting, jangan sampai dilemahkan,” kata dia.

Menurut Farkhan, peristiwa ini akan menjadikan “nyanyian” perlawanan bagi ketidakadilan akan semakin besar. Akan melibas nama salah satu jaksa yang kini telah menjadi sorotan publik, kata dia.

Sementara Novel Baswedan, korban penyiraman air keras sekaligus penyidik KPK, kini tidak hanya mempersoalkan tuntutan jaksa yang rendah kepada dua terdakwa penyiram air keras, Ronni Bugis dan Rahmat Kadir.

Novel menegaskan, permasalahan bukan berfokus pada tuntutan yang rendah, tetapi beragam kejanggalan dalam penanganan kasus penyiraman air keras.

"Sebenarnya poin utama bukan hanya masalah tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun, tetapi ada banyak permasalahan," kata Novel dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Senin (15/6/2020).

Pertama, Novel mempersoalkan kedua terdakwa sebagai pelaku penyerangannya. Kedua, ia melihat kalau keberadaan kedua terdakwa sebagai upaya mengalihkan pelaku sebenarnya bahwa aksi penyiraman air keras hanya dilakukan oleh dua pelaku, bermotif pribadi serta tidak ada aktor intelektual.

Ketiga, Novel melihat proses sidang yang tidak jujur, objektif dan berusaha memanipulasi fakta. Salah satu indikator, dalam pandangan Novel, adalah tidak dipanggilnya saksi kunci dalam penyidikan perkara Novel. Selain itu, barang bukti ada yang hilang maupun berubah.

Keempat, ia mempersoalkan muncul narasi penganiayaan berat dilakukan tidak sengaja dengan menyatakan bahwa penyiraman air keras menggunakan air aki.

Terakhir, munculnya upaya menghukum terdakwa dengan tuntutan ringan sehingga vonis ringan.

Dari pandangan tersebut, Novel justru melihat tuntutan tidak hanya menginjak-injak keadilan, tetapi juga tidak akan selesai meski vonis hakim lebih tinggi daripada tuntutan.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri