tirto.id - Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syaripudin meninggal dunia. Ia merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono pada Senin (17/8/2020)
"Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro," ujarnya.
Hari mengatakan Fedrik meninggal disebabkan sakit komplikasi diabetes yang diderita selama beberapa waktu terakhir.
Novel Baswedan juga turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya JPU yang menunut hukuman rendah kepada pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya itu.
"Semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," kata Novel kepada reporter Tirto, Senin (17/8/2020).
Fedrik Adhar menjadi perhatian publik tatkala memberikan tuntutan ringan kepada dua terdakwa pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Akibatnya, JPU kasus Novel termasuk Fedrik sempat diperiksa oleh Komisi Kejaksaan. Pemeriksaan itu untuk mengklarifikasi proses persidangan terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Semua JPU diperiksa hari ini jam 09.00 WIB," ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak kepada Tirto, Kamis (23/7/2020).
Komisi Kejaksaan memang bertugas menggali keterangan dari para jaksa dan pegawai di lingkungan kerja Kejaksaan terkait kinerja mereka. Namun, Barita enggan menjelaskan fokus pemeriksaan yang akan dilakukan kepada JPU pada kasus Novel Baswedan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berujung pada vonis hakim pada 16 Juli 2020. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara sementara Ronny Bugis 1,5 tahun.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa Fedrik Adhar dan timnya yang menuntut kedua terdakwa dihukum masing-masing 1 tahun penjara.
Selama persidangan tim JPU dalam kasus ini mendapatkan sorotan. Sorotan tajam terjadi saat jaksa membacakan tuntutan 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Padahal, jaksa menggunakan Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Jaksa juga menilai terdakwa bermaksud menyiram air keras ke badan Novel, tapi cipratannya tak sengaja turut mengenai mata Novel.
Salah satu yang menyoroti kinerja jaksa yakni Tim Advokasi Novel Baswedan Kurnia Ramadhana. Kurnia menyebut peran jaksa seolah membela kedua terdakwa. Menurutnya, hal itu tercermin dari tuntutan yang dilayangkan.
Kurnia juga sudah mulai ragu dengan jaksa karena saat agenda pemeriksaan Novel, justru melontarkan pertanyaan yang menyudutkan. Ia menilai, Komisi Kejaksaan perlu memeriksa jaksa dalam perkara ini.
"Semestinya jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan justru membuat perkara ini semakin keruh," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan