Menuju konten utama

Pengacara Minta Hakim Vonis Bebas Penyerang Novel Baswedan

Terdakwa penyerang Novel Baswedan meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan.

Pengacara Minta Hakim Vonis Bebas Penyerang Novel Baswedan
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Tim Hukum dua anggot aBrimob Polri yang diketuai Rudy Heriyanto meminta majelis hakim untuk memvonis bebas terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dari segala dakwaan.

Ia meminta agar hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindakan pidana, sebagaimana yang ditentukan pada sejumlah pasal.

Dakwaan itu yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan," ujarnya dalam persidangan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Tim kuasa hukum terdakwa Rahmat juga meminta agar majelis hakim merehabilitasi harkat, martabat, dan nama baik terdakwa. Serta mengeluarkan Rahmat dari rumah tahanan.

Tuntutan 1 tahun pidana yang diutarakan Jaksa Penuntut Umum dinilai terlalu berat. Lantaran menurut tim kuasa hukum, semua unsur yang didakwakan atau setidak-tidaknya semua unsur dalam dakwaan tidak dapat dibuktikan.

"Apabila JPU bersifat objektif dengan mengedepankan fakta kebenaran yang terungkap dalam persidangan niscaya JPU akan mengajukan tuntutan bebas terhadap terdakwa," ujarnya.

Tim kuasa hukum berpendapat, terdakwa tidak merencanakan untuk melakukan penganiayaan sebagaimana yang menjadi dakwaan subsider oleh JPU.

Hal itu serupa ketika JPU juga membatalkan dakwaan primer, karena terdakwa tidak terbukti merencanakan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

"Jika unsur terencana lebih dulu dalam dakwaan primer tidak terbukti maka seharusnya unsur penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dalam dakwaan subsider tidak terbukti," ujarnya.

Tim kuasa hukum juga berpendapat terdakwa Rahmat merupakan pelaku tunggal. Sementara terdakwa Ronny Bugis hanya pembantu yang tidak tahu apa-apa.

Tindakan Rahmat menyiramkan air aki yang dicampur air biasa, bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada Novel yang dianggap berkhianat pada Polri. Serta tidak ada hubungannya dengan kinerja Novel di KPK.

"Jiwa korsa yang tinggi dalam diri terdakwa menjadikannya sedikit gelap mata sehingga terdakwa melakukan penyiraman tersebut sebagai bentuk untuk mengingatkan saksi korban [Novel Baswedan] agar dapat bersikap kesatria," ujarnya.

Lagi pula menurut tim kuasa hukum terdakwa, kerusakan mata Novel Baswedan bukan disebabkan efek langsung tindakan penyiraman terdakwa. Kerusakan itu karena kekeliruan dalam penanganan.

"Perbuatan terdakwa menyiramkan air aki yang dicampur air biasa terhadap saksi korban, tidak mengakibatkan luka berat pada saksi korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografik Jalan Panjang Penganiayaan Novel Baswedan

Infografik Jalan Panjang Penganiayaan Novel Baswedan. tirto.id/Sabit

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali