Korban penyiraman air keras Novel Baswedan mempersoalkan esensi perkara kasusnya bukan hanya soal tuntutan rendah, tetapi beragam kejanggalan dalam pengungkapan kasus.
Komisi Kejaksaan menyatakan akan memproses jaksa yang menangani perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan jika terbukti ada pelanggaran dalam kasus ini.
Penyidik KPK sekaligus korban penyerangan air keras, Novel Baswedan berpendapat tuntutan satu tahun penjara terhadap penyerangnya sebagai sebuah cemoohan terhadap hukum.
Penyidik KPK Novel Baswedan akan dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus penyiraman air keras dengan dirinya sebagai korban di PN Jakarta Utara, Kamis siang ini.