Menuju konten utama

Tuntutan Rendah Penyerang Novel Bukti Kemunduran Agenda Antikorupsi

Tuntutan rendah dua penyerang Novel Baswedan mencederai rasa keadilan di Indonesia.

Tuntutan Rendah Penyerang Novel Bukti Kemunduran Agenda Antikorupsi
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Novel Baswedan meradang. Dua pelaku yang membuat kemampuan melihatnya berkurang drastis hanya dituntut pidana setahun penjara.

Tuntutan itu tak sebanding dengan kerusakan permanen di bola mata kiri akibat perbuatan pelaku menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan pada sebuah Subuh, tiga tahun silam.

Di akun sosial medianya @nazaqistha ekspresi kegeraman Novel terungkap. Dengan satire Novel mencuit, tuntutan ringan itu adalah ‘prestasi’ aparat penegak hukum era Presiden Joko Widodo.

Novel pantas geram. Selama bertugas di KPK, Novel kerap membongkar mafia hukum. Kini baginya peradilan itu justru tak adil sejak dari penyidikan kasus.

Terutama pelakunya Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette adalah anggota Polri, tempat Novel pernah jadi perwira polisi via Akpol, lulus 1998. Pangkat terakhir Novel adalah Komisaris Polisi (melati satu) pada 2014 saat memutuskan mundur dari Polri dan memilih berkarir sebagai penyidik KPK.

"Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Pemerintah tak pernah terdengar suaranya," kata Novel, Kamis (11/6/2020).