Menuju konten utama

Sidang Kasus Novel Baswedan Tak Singgung Motif Pelaku Penyiraman

KPK menilai jaksa agar mengungkap motif penyiraman, karena pekerjaan Novel Baswedan berkaitan dengan pemberantaran korupsi.

Sidang Kasus Novel Baswedan Tak Singgung Motif Pelaku Penyiraman
Penyidik KPK Novel Baswedan menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar fakta-fakta terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diusut lebih dalam oleh Jaksa Penuntut Umum.

"JPU dapat mengungkapkan fakta-fakta hukum bahwa perbuatan tidak hanya berhenti pada para terdakwa saat ini saja," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (19/3/2020).

Ali berharap pendalaman fakta dapat menyentuh motif sebenarnya dan aktor intelektual yang saat ini masih belum terungkap.

Tim Advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian menilai, persidangan yang berlangsung hari ini belum memuaskan. Sebab kasus penyiraman Novel masih dianggap sebagai kasus tindak pidana penganiayaan biasa dan tak ada kaitannya dengan pekerjaan Novel di KPK.

Menurutnya tidak ada Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan jaksa.

"Sesuai fakta bahwa Novel diserang karena kerjannya menyidik kasus korupsi dan hampir kehilangan nyawanya karena air keras masuk ke paru-paru," ujar Saor dalam rilis, Kamis.

Dua terdakwa penyerangan Novel, yakni Ronny dan Rahmat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali