tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempermasalahkan pelaksanaan waktu rekonstruksi kasus penyerangan terhadap dirinya di depan kediamannya di Kepala Gading, Jakarta, Utara, Jumat subuh.
"Iya saya sepakat, memang rekonstruksi kan mestinya dibikin lebih terang, tempatnya juga tidak harus di sini, waktunya juga tidak harus sama dan lain-lain," kata Novel di Jakarta, Jumat.
Namun, ia enggan berpolemik lebih lanjut karena penyidik mempunyai pertimbangan sendiri menggelar rekonstruksi Jumat subuh.
"Tetapi kan tentunya penyidik punya pertimbangan sendiri dan saya tidak ingin mencampuri," ungkap Novel.
Ia pun mempertimbangkan alasan kesehatan sehingga tidak mengikuti rekonstruksi tersebut.
"Saya hanya melihat ketika menggunakan cahaya dan itu berbahaya bagi mata saya, makanya saya menyampaikan untuk tidak mengikuti," kata dia.
Lebih lanjut, Novel juga mengharapkan proses penyidikan terhadap kasusnya dilakukan dengan objektif.
"Jangan sampai penyidikan malah memotong pembuktian yang lengkap, jangan sampai ada pihak yang dikorbankan atau mengorbankan diri, itu tidak boleh. Saya kira semua proses dilakukan dengan cara yang benar yang objektif apa adanya dengan tujuan penegakan keadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Polri menyebut terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Ini dalam rangka memenuhi petunjuk dari JPU," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di Jakarta, Jumat.
Dalam rekonstruksi itu, juga dihadirkan dua orang yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel. Namun polisi menyiapkan peran pengganti bagi Novel sebab mendapatkan informasi jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu berobat di Singapura.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.
Di penghujung tahun 2019, kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. Rekonstruksi ini berdasar Surat Panggilan Nomor: S.pgl/1122/II/2020/Ditreskrimum bertanggal 4 Februari 2020, dan berstatus panggilan pertama.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri