Menuju konten utama

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan Jumat Subuh

Rekonstruksi dilakukan oleh polisi tanpa kehadiran Novel Baswedan.

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan Jumat Subuh
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Jumat (7/2/2020), sekira pukul 03.00 WIB. Rekonstruksi ini berdasar surat Nomor: S.pgl/1122/II/2020/Ditreskrimum bertanggal 4 Februari 2020.

Puluhan polisi berkumpul di Jalan Deposito, RT03/10, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang merupakan kediaman Novel. Awak media diminta menjauhi tempat kejadian perkara lantaran rekonstruksi tertutup. Polisi memadati Masjid Al-Ihsan, sebagai titik permulaan terjadinya tindak pidana.

Kondisi masjid sedang yang direnovasi membuat tidak ada penerangan di sekitar lokasi. Polisi bersenjata laras panjang berjaga dalam radius 100 meter. Siapa pun tidak boleh mendekati tempat kejadian perkara. Ketika saya mendekat, seorang polisi mengusir.

"Mau ke mana? Tidak boleh mendekat. Tolong menjauh dan (menunggu) di luar portal saja," ucap seorang petugas. Para wartawan pun tidak diperkenankan mengambil gambar.

Di tempat kejadian perkara, terlihat seorang lelaki berbadan tambun mengenakan baju gamis cokelat muda dan kupluk putih yang diduga memerankan Novel.

Sementara itu, Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa meminta polisi menunda rekonstruksi. "Kami minta ditunda karena kondisi mata Novel semakin buruk," Alghiffari ketika dihubungi Tirto, Kamis (6/2/2020) malam.

Namun, polisi tetap melakukan rekonstruksi meski tanpa kehadiran Novel.

Berikut isi surat permohonan penundaan Tim Advokasi Novel Baswedan: "Kami sampaikan informasi bahwa klien kami tidak dapat hadir karena sedang berobat di Singapura paska kondisi kesehatan mata kiri yang memburuk setelah pemeriksaan kepolisian beberapa waktu yang lalu. Kami harap kepolisian menunda proses tersebut mengingat kami baru menerima surat undangan dan kondisi faktual klien kami yang tidak memungkinkan hadir. Demikian kami sampaikan, terima kasih untuk kerja samanya."

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan