Menuju konten utama

Kejati DKI Kembalikan Berkas Penyiram Novel sebab Syarat Kurang

Kejati DKI Jakarta mengembalikan dokumen kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dan meminta Polri untuk melengkapi berkas dua tersangka tersebut.

Kejati DKI Kembalikan Berkas Penyiram Novel sebab Syarat Kurang
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Polri memperbaiki kekurangan berkas perkara dua tersangka penyiram Novel Baswedan usai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan dokumen itu untuk dilengkapi.

"[Pengembalian berkas] itu wajar. Masih kami perbaiki," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (6/2/2020).

Namun, dia enggan merinci kekurangan apa yang harus dilengkapi penyidik.

Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas Rahmat Kadir dan Ronny Bugis kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada 28 Januari 2020, atau 12 hari usai penyidik menyerahkan berkas perkara pelaku ke kejaksaan.

"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap. Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Pengembalian dokumen lantaran masih ada kekurangan syarat formal dan material yang perlu dilengkapi penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk empat jaksa untuk mengusut perkara tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut umum untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Surat P-16 No. Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020 yang telah ditandatangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya.

Hingga kini, hanya dua eksekutor lapangan yang polisi tangkap, dalang intelektual penyerangan Novel Baswedan belum diringkus. Masa penahanan tersangka pun diperpanjang selama 40 hari.

Sebelumnya, polisi menahan Rahmat dan Ronny selama 20 hari sejak 27 Desember 2019 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Keduanya ditangkap pada akhir Desember 2019 setelah peristiwa penyerangan Novel Baswedan berlangsung lebih dari dua tahun tanpa ada tersangka baru. Dalam penangkapan tersebut tim teknis Polri bekerja sama dengan Korps Brimob guna menangkap pelaku di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri