tirto.id - Polri enggan mengungkap hasil analisis forensik telepon seluler milik dua tersangka penyiram Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Dalih polisi karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas sudah dikirim, nanti biar di sana saja [pengungkapan hasil forensik telepon seluler], sama saja [lewat persidangan] diungkap, juga karena sudah dikirim berkasnya," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (30/1/2020).
Pemeriksaan telepon seluler untuk mencari percakapan yang diduga dilakukan oleh pelaku berkaitan dalam kasus penyerangan Novel Baswedan. Pemeriksaan telepon genggam dilakukan oleh Puslabfor Mabes Polri.
Argo mengatakan, hakim dan jaksa yang akan membuka hasil laboratorium forensik maupun berkas perkara lain.
Status kasus saat ini yakni pelimpahan berkas pada 15 Januari 2020 dan kini Polri menanti hasil asesmen. Kejaksaan belum menyatakan penyidikan tersebut lengkap atau P21.
Kini masa penahanan tersangka diperpanjang selama 40 hari. Sebelumnya, polisi menahan pelaku selama 20 hari sejak 27 Desember 2019 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Kedunya ditangkap pada akhir Desember 2019 setelah peristiwa penyerangan Novel Baswedan berlangsung lebih dari dua tahun tanpa ada tersangka baru.
Dalam penangkapan tersebut tim teknis Polri bekerja sama dengan Korps Brimob guna menangkap pelaku di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.
Salah satu pelaku, Rahmat sempat mengungkapkan kepada media terkait motif penyerangan. Ia mengklaim dirinya tidak suka dengan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lantaran dianggap sebagai pengkhianat.
“Tolong dicatat, saya tidak suka dengan Novel karena dia pengkhianat," ucap dia, di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12/2019).
Namun, menurut Novel Baswedan, ada hal yang aneh dalam penetapan kedua tersangka tersebut.
“Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" kata Novel Baswedan merespons pernyataan pelaku.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali