Menuju konten utama

Novel Baswedan: Mata Kiri Saya Akhirnya Buta Permanen

Novel menyatakan mata kirinya buta permanen setelah disiram air keras.

Novel Baswedan: Mata Kiri Saya Akhirnya Buta Permanen
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pada awak media usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menjalani pengobatan mata di salah satu rumah sakit di Belanda. Mata kiri Novel akhirnya buta permanen akibat disiram air keras.

"Benar saya akan berangkat ke Belanda untuk pemeriksaan mata saya. Sejak sekitar awal tahun 2020 mata kiri saya akhirnya buta permanen," ucap Novel dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).

Dalam situasi pandemi, Novel mengatakan tidak bisa memeriksa matanya di luar negeri.

"Karena kemudian pandemi COVID-19 maka saya tidak bisa berobat lebih lanjut. Pemeriksaan mata saya lakukan di Jakarta dan pengobatan herbal," katanya yang saat ini menjadi ASN di institusi Polri itu.

Novel menuturkan, saat masih bertugas di KPK ia dibantu oleh rekan-rekannya dari wadah pegawai untuk mencari tempat pengobatan di beberapa negara.

"Dan kemudian direkomendasikan ke salah satu RS di Belanda," ungkapnya.

Novel mengungkapkan rencana awal berangkat ke Belanda, yakni pada awal Mei 2021. Saat itu, kata dia, pimpinan KPK juga mendorong untuk segera melakukan pemeriksaan.

"Tetapi karena pertimbangan COVID-19 yang tinggi saat itu, saya putuskan untuk batal berangkat," jelas Novel.

Ia pun mengharapkan ada teknologi yang dapat menyembuhkan matanya saat melakukan pengobatan di Belanda.

"Semoga ada teknologi atau pola pengobatan untuk bisa menyembuhkan mata saya atau setidaknya akan dilakukan penelitian untuk mencarikan solusi pengobatan yang bisa dilakukan," tutupnya.

Novel Baswedan disiram air keras saat masih menjadi penyidik KPK. Dua pelaku akhirnya diadili dalam perkara itu. Pelaku merupakan anggota polisi. Satu terdakwa divonis 1,5 tahun penjara dan satu lainnya dijatuhkan hukuman dua tahun oleh majelis hakim.

Novel bersama puluhan rekannya dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Ia akhirnya dipecat oleh pimpinan KPK. Novel dan sejumlah rekannya akhirnya menerima tawaran untuk menjadi ASN di Polri.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky