Menuju konten utama

Tanggapi Masinton Pasaribu, WP KPK: Tidak Ada Novel Yudi Harahap

WP KPK menyatakan tak ada penyidik yang bernama Novel Yudi Harahap. 

Tanggapi Masinton Pasaribu, WP KPK: Tidak Ada Novel Yudi Harahap
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo bersama Penyidik senior KPK Novel Baswedan membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo saat acara penyambutan Novel kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jumat (27/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Wadah Pegawai KPK menepis tudingan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu yang menyebut surat perintah penyelidikan kasus dugaan suap KPU Wahyu Setiawan diperoleh dari seorang pegawai KPK bernama Novel Yudi Harahap.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap yang kebetulan memiliki nama nyaris serupa merasa heran dengan pernyataan Masinton.

"Selama 13 tahun saya bekerja di KPK, tidak pernah ada nama itu di institusi ini," ujar Yudi ketika dihubungi Tirto dari Jakarta, Kamis (16/1/2020).

"Saya senyum saja ketika beredar berita di media online yang menyebut ada orang asing bernama Novel Yudi Harahap yang menyerahkan dokumen sprinlidik ke meja anggota komisi III DPR, Masinton Pasaribu."

Yudi pun mempertanyakan maksud Masinton yang memperoleh surat rahasia itu dari seseorang yang tidak dikenal namun diketahui bernama Novel Yudi Harahap.

"Namanya memang hampir mirip dengan nama saya Yudi Purnomo Harahap, tapi tidak ada kata 'Novel' di depan nama saya," ujar Yudi.

Yudi juga menegaskan bahwa yang dituding Masinton bukanlah dirinya. Sebab sejak 13 Januari 2020, Ia berada di luar DKI Jakarta untuk keperluan pekerjaan. Selain sebagai ketua WP KPK, Yudi memang bertugas sebagai penyidik KPK.

"Lagi pula seperti biasa saat penugasan kasatgas saya sudah melaporkannya ke atasan yakni Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan. Sehingga saya pastikan bukan saya yang dimaksud," ujarnya.

Yudi menerangkan bahwa dirinya juga tidak terlibat dalam pengusutan kasus suap Pergantian Antar Waktu yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Harun Masiku.

Sebab itu, Ia bersedia apabila Dewas KPK memerlukan keterangan lebih lanjut soal tudingan Masinton tersebut.

"Apabila keterangan saya dibutuhkan oleh Dewas KPK untuk dikonfrontir dengan Bang Masinton, maka saya bersedia," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAW DPR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan