Menuju konten utama

Serikat Pekerja Antara Laporkan Dugaan Korupsi Direksinya ke KPK

Dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK terkait proyek fiktif pencetakan suara suara di Pemilu 2019 dengan nilai mencapai Rp13,7 miliar.

Serikat Pekerja Antara Laporkan Dugaan Korupsi Direksinya ke KPK
Ilustrasi suap. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Serikat Pekerja Antara melaporkan direksi Lembaga Kantor Berita Nusantara (LKBN) Antara ke KPK, terkait kasus proyek pengadaan bahan baku dan pencetakan surat suara Pemilu 2019.

Ketua Umum Serikat Pekerja Antara, Abdul Gofur mengatakan, dugaan korupsi terkait proyek fiktif diduga terjadi pada Pemilu 2019.

"Adanya penyalahgunaan kewenangan atas nama jabatan yang berdampak adanya dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 miliar dengan motif membuat proyek fiktif pengadaan penyediaan bahan baku dan pencetakan surat suara pemilu 2019," ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (16/1/2020).

Gofur melampirkan sejumlah dokumen dalam pelaporan ke KPK. Di antaranya surat pesanan pembelian surat suara dari Perum LKBN Antara kepada Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), kuitansi tagihan atas biaya pencetakan surat suara dari PNRI kepada Antara sesuai pesanan, serta faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang menjadi kewajiban Antara untuk membayarkannya.

Menurut Gofur ada kejanggalan lantaran Antara merupakan perusahaan plat merah yang bergerak di bidang pemberitaan dan tak pernah mengikuti proses lelang pengadaan surat suara dengan KPU.

"Tidak pernah ada surat penunjukan atau perintah untuk mengadakan surat suara Pemilu 2019 dari KPU kepada Perum LKBN Antara," ujarnya.

Laporan ke KPK telah ditempuh Serikat Pekerja Antara ke KPK pada Rabu (15/1/2020).

Ia mengaku sudah berkordinasi dengan Serikat Karyawan (Sekar) PNRI untuk mendapatkan penjelasan terkait proyek pesanan surat suara dari Antara.

"Sekar PNRI menegaskan sepanjang yang mereka ketahui tidak pernah ada pesanan surat suara dari Antara, PNRI hanya mendapatkan bagian pekerjaan pencetakan surat suara dari BP [Balai Pustaka] selaku salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar pemenang lelang dari KPU. Itu pun hanya sejumlah Rp2 miliar," ujarnya.

Atas dugaan tersebut, Gofur berharap Menteri BUMN Erick Thohir untuk tidak ragu bersikap dugaan proyek fiktif tersebut.

"Kami berharap proses penyelidikan maupun penyidikan yang akan dilakukan oleh KPK dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan sesuatu apapun untuk membersihkan Antara dari bahaya laten korupsi," ujarnya.

Bantahan dari LKBN Antara

Direktur Utama LKBN Antara, Meidyatama Suryodiningrat membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, tidak ada proyek fiktif dalam kerja sama Perum LKBN Antara dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Proyek surat suara jusru disebut ada.

Meidyatama mengacu Surat Perintah Kerja (SPK) dari KPU kepada PT Balai Pustaka yang berada dalam satu klaster bersama PNRI dan Perum LKBN Antara yaitu klaster National Publication and News Corporation (NPNC) di Kedeputian Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN.

"PNRI bersama PT Balai Pustaka dan PT Balebat Dedikasi Prima, anak Perusahaan PT Telkom, mendapat pekerjaan pencetakan surat suara dan pendistribusian ke wilayah Jawa Tengah tersebut dalam suatu tender yang diadakan KPU," kata Meidyatama melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (16/1/2020).

Menurutnya antara BUMN, Antara dan PNRI telah sepakat bekerja sama untuk melakukan produksi pencetakan kertas suara pada Pemilihan Umum 2019.

Kerja sama itu telah ditandatangani pada tanggal 23 Januari 2019 melalui Perjanjian Kerja Sama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia dan Perum LKBN Antara tentang kerja sama Produksi Percetakan atau PKS nomor 010/PKS/DIR-AP/I/2019.

Menurutnya kerja sama ini juga telah termaktub dalam audit BPK terhadap Perum LKBN Antara tahun 2019.

"Dalam kerja sama ini Antara merespons penawaran dari PNRI untuk berkontribusi pada pembiayaan produksi kertas suara itu dengan skema yang telah disepakati kedua pihak," ujarnya.

Baca juga artikel terkait DUGAAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali