tirto.id - Mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS), Selasa (4/6/2024).
Khofifah dilaporkan terkait dugaan korupsi proyek verifikasi dan validasi orang miskin di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2015 lalu.
"Barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp 98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin," kata Ketua FKMS, Sutikno, kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Khofifah dilaporkan bersama dua orang lainnya, yaitu mantan Kepala Pusdatin Kemensos, Mumu Suherlan, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu, Adhy Karyono.
"Yang kita laporkan pertama Khofifah Indar Parawansa, kedua PPK-nya dan KPA-nya. Mereka bertiga," ujar Sukitno.
Sutikno mengatakan terdapat juga pengadaan proyek tenda dengan dugaan kerugian Rp 7,8 miliar. Menurutnya, kuasa penggunaan anggarannya adalah Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.
"Ternyata pada waktu 2015 itu selain program verifikasi dan validasi, ada program namanya pengadaan tenda, dan juga diduga ada kerugian Rp 7,8 miliar dari pengadaan tenda tersebut," tutur Sukitno.
"Jadi jaringan korupsi ini sudah ada sejak di Kemensos, terus dibawa ke Jawa Timur, dari Jawa Timur mereka main hibah," lanjutnya.
Khofifah enggan berkomentar saat ditanyakan mengenai tanggapannya, dia mengaku baru mendengar laporan tersebut.
"Ya, kita lihat saja posisinya, saya juga baru dengar ini," kata Khofifah kepada wartawan usai menerima SK Rekomendasi Gubernur dari PSI, Selasa (4/6/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK akan mengecek laporan yang masuk. Ali mengatakan setiap laporan masyarakat akan diverifikasi lebih dulu oleh KPK.
"Prinsipnya, tentu KPK dalami setiap laporan masyarakat dengan dilakukan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," kata Ali Fikri.
Ia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pelapor dan tidak mengumumkan materi laporan tersebut pada publik.
"Koordinasi dengan pihak pelapor juga pasti dilakukan. Namun tentu kami tidak akan sampaikan materi laporan maupun pelapornya kepada publik," ucap Ali Fikri.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi