Menuju konten utama

LKBN Antara Bantah Lakukan Pemberangusan Serikat Pekerja

Manajemen LKBN Antara mengklaim tidak pernah menghalangi kegiatan serikat pekerja.

LKBN Antara Bantah Lakukan Pemberangusan Serikat Pekerja
Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Media (FSPMI) melihat penyebab sedikitnya jumlah serikat pekerja media di Jakarta memang beragam. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) menanggapi laporan Serikat Pekerja Antara ke Polda Metro Jaya soal dugaan pihak manajemen menghalang-halangi aktivitas serikat pekerja melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi.

"Perum LKBN Antara merasa heran dengan laporan ini karena selama ini tidak ada satupun kegiatan serikat pekerja yang kami halangi, bahkan Perusahaan memberikan fasilitas untuk kegiatan serikat pekerja di lingkungan perusahaan," tulis Sekretaris Perusahaan Perum LKBN Antara, Iswahyuni, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Tirto, Kamis (12/9/2019).

LKBN Antara menyatakan manajemen mendukung kehadiran dua serikat pekerja di lingkungan Perum LKBN Antara, dan organisasi yang dipimpin oleh Abdul Gofur adalah salah satu dari serikat pekerja tersebut.

Namun demikian, manajemen LKBN menyatakan mengikuti prosedur dan akan kooperatif untuk apa pun yang dibutuhkan pihak kepolisian agar laporan yang diajukan oleh Serikat Pekerja Antara dapat diperiksa dalam tingkat penyelidikan maupun nantinya jika sampai pada tingkat penyidikan.

Sementara itu, soal ada mutasi yang dipersoalkan oleh Serikat Pekerja Antara yang dipimpin Abdul Gofur, manajemen menilainya sebagai "hal yang biasa yang terjadi di setiap institusi."

"Kami memiliki lebih dari 30 kantor/biro di seluruh Indonesia. Dalam 4 tahun terakhir ini, perusahaan telah melakukan mutasi terhadap sejumlah karyawan dan wartawan ke luar Jakarta maupun antar provinsi di seluruh Indonesia. Mutasi ini juga disesuaikan dengan kebutuhan biro," jelas Iswahyuni, Sekretaris Perum LKBN Antara.

Iswahyuni mengklaim persoalan mutasi sudah dibahas di Dinas Tenaga Kerja DKI untuk melakukan mediasi antara perusahaan dan Serikat Pekerja. Berlangsung dua kali untuk mediasi itu, pihak perusahaan telah memberi kuasa kepada Kantor Hukum Hukum Muzayin & Parners.

Sengketa antara manajemen dan karyawan LKBN Antara dibawa ke Polda Metro pada Rabu kemarin, 11 September. Ketua Umum Serikat Pekerja Antara Abdul Gofur menduga manajemen menghalang-halangi aktivitas serikat pekerja melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi.

"Kita datang ke Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya untuk melaporkan manajemen Antara yang kita duga melakukan upaya union busting atau pemberangusan," ujarnya usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Dugaan itu mencuat usai Serikat Pekerja Antara mengadakan unjuk rasa pada 4 Desember dan 13 Desember 2018. Unjuk rasa itu demi menuntut penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB), penaikan gaji Rp600 ribu, pengangkatan karyawan bagi pegawai kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT) di atas 7 sampai 10 tahun.

"Bukan dipenuhi oleh manajemen, malah pada akhir Desember 2018, ada PHK terhadap satu orang video jurnalis. Selanjutnya, pada Januari 2019, ada 20 orang yang di-PHK," ujar Gofur.

Pihak manajemen Antara juga merilis keputusan mutasi terhadap enam karyawan dari berbagai biro seperti Papua, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan pada Juni 2019, menurut Gofur. Hal ini tidak sesuai tahapan yang diatur oleh PKB dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, tambahnya.

"Mutasi itu juga dibarengi dengan demosi," katanya.

Dari situlah 14 pegawai kontrak yang di-PHK dan lima pegawai yang dimutasi melaporkan manajemen LKBN Antara ke Polda Metro Jaya.

"Ada upaya bagi orang-orang yang aktif atau kritis terhadap perusahaan itu diberikan sanksi atau mutasi. Makanya, kita laporkan ke Polda Metro," ujarnya.

Dalam laporan polisi bernomor LP/5768/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus itu,manajemen LKBN Antara seperti Inderahadi Kartakusumah, Nina Kurnia Dewi, Tiara Purnama Ratri, dan Agus Prasetyo dituding melanggar Pasal 28 juncto Pasal 43 UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja.

Baca juga artikel terkait LKBN ANTARA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz