Menuju konten utama

Serikat Pekerja LKBN Antara Laporkan Pihak Manajemen ke Polda Metro

Serikat Pekerja menilai ada upaya bagi orang-orang yang aktif atau kritis terhadap perusahaan itu diberikan sanksi atau mutasi.

Serikat Pekerja LKBN Antara Laporkan Pihak Manajemen ke Polda Metro
Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Media (FSPMI) melihat penyebab sedikitnya jumlah serikat pekerja media di Jakarta memang beragam. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Ketua Umum Serikat Pekerja Antara Abdul Gofur melaporkan Manajemen Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/9/2019). Pelaporan itu terkait dugaan pihak manajemen menghalang-halangi aktivitas serikat pekerja melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi.

"Kita datang ke Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya untuk melaporkan manajemen Antara yang kita duga melakukan upaya union busting atau pemberangusan," ujarnya usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.

Dugaan itu mencuat, usai Serikat Pekerja Antara mengadakan unjuk rasa pada 4 Desember dan 13 Desember 2018. Unjuk rasa itu dalam rangka menuntut penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB), kenaikan gaji sebesar Rp600 ribu, pengangkatan karyawan bagi orang yang dikontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di atas 7 sampai 10 tahun.

"Bukan dipenuhi oleh manajemen, malah pada Desember 2018 akhir, ada PHK terhadap satu orang video jurnalis. Selanjutnya pada Januari 2019 ada 20 orang yang di-PHK," ujarnya.

Tak berhenti di situ, pihak manajemen Antara juga mengeluarkan keputusan mutasi terhadap enam karyawan dari berbagai biro seperti Papua, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan pada Juni 2019.

Proses mutasi itu juga dikritisi Gofur, menurutnya tidak sesuai dengan tahapan yang diatur oleh PKB dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Mutasi itu juga dibarengi dengan demosi," kata dia.

Oleh sebab itu, 14 orang PKWT yang di PHK dan lima orang orang yang dimutasi melaporkan manajemen Antara ke Polda Metro Jaya.

"Ada upaya bagi orang-orang yang aktif atau kritis terhadap perusahaan itu diberikan sanksi atau mutasi. Makanya kita laporkan ke sini," ujarnya.

Dalam laporan polisi bernomor LP/5768/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, manajemen LKBN Antara seperti Inderahadi Kartakusumah, Nina Kurnia Dewi, Tiara Purnama Ratri dan Agus Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

=========

Tanggapan LKBN Antara, sila baca: Manajemen LKBN Antara Bantah Memberangus Serikat Pekerja

Baca juga artikel terkait SERIKAT PEKERJA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi