tirto.id - Polisi telah serahkan berkas perkara dua tersangka penyiram Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas sudah dikirim (ke Kejaksaan) tanggal 15 (Januari) kemarin," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di kantor Kompolnas, Jumat (24/1/2020).
Kini polisi menunggu hasil kajian kejaksaan, apakah lengkap atau masih harus diperbaiki.
Dua pelaku, RM dan RB, diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari. Sebelumnya, polisi menahan mereka selama 20 hari sejak 27 Desember 2019 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
RB, salah satu tersangka mengklaim dirinya tidak suka dengan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lantaran dianggap sebagai pengkhianat.
“Tolong dicatat, saya tidak suka dengan Novel karena dia pengkhianat," ucap dia, di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12/2019).
Namun menurut Novel, ada hal yang aneh dalam penetapan kedua tersangka tersebut.
“Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" kata dia.
Tim Teknis bekerja sama dengan Korps Brimob guna menangkap pelaku di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.
"Tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel. Pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB, (anggota) Polri aktif," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat (27/12/2019).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz