Menuju konten utama

Novel Baswedan Protes Penyiram Air Keras Dijerat Pasal Pengeroyokan

Novel Baswedan mengkhawatirkan penerapan pasal pengeroyokan yang tak tepat mengganggu proses hukum selanjutnya.

Novel Baswedan Protes Penyiram Air Keras Dijerat Pasal Pengeroyokan
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

tirto.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyelesaikan pemeriksaannya sebagai saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam kasus pernyiraman air keras kepada dirinya dua tahun lalu.

Novel mengaku, saat pemeriksaan berlangsung dirinya sempat menyampaikan beberapa hal ke penyidik, terutama mengenai penerapan pasal kepada kedua tersangka yang diduga menyiram air keras kepadanya.

Ia menilai penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tidak tepat.

"Saya sampaikan masukan kepada penyidik yang memeriksa saya bahwa terkait dengan penerapan pasal tentunya. Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya yang mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan pasal 170 [KUHP], saya khawatir pasal tersebut nggak tepat," kata Novel saat ditemui setelah pemeriksaan, Senin (6/1/2020) malam.

Alasannya, kata Novel, jika penerapan pasal yang dikenakan kepada dua tersangka tidak tepat justru akan bermasalah dalam proses selanjutnya.

"Saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat, berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan. Jadi ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana," katanya.

"Tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut," lanjutnya.

Dua tersangka ini, RM dan RB, yang membuat mata kiri Novel rusak berat, dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 170 ayat 2 KUHP menyebut pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun jika kekerasan menyebabkan luka, 9 tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan kematian. Sementara Pasal 351 KUHP menyebut pelaku terancam penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp450 ribu. Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya jadi 5 tahun penjara.

Novel diperiksa mulai hari ini sejak pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 20.15. WIB. Itu artinya pemeriksaan berjalan selama 10 jam kurang.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali