Menuju konten utama

Novel Diperiksa sebagai Saksi: 36 Pertanyaan, 18 Halaman Jawaban

Novel Baswedan berharap penyidikan yang dilakukan kepolisian berjalan objektif dan sesuai dengan fakta apa adanya.

Novel Diperiksa sebagai Saksi: 36 Pertanyaan, 18 Halaman Jawaban
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

tirto.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyelesaikan pemeriksaannya sebagai saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia diperiksa dalam kasus pernyiraman air keras kepada dirinya dua tahun lalu.

Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan kepada Novel adalah lanjutan dari pemeriksaan yang pernah dilakukan di KBRI Singapura, Agustus 2017 lalu.

"Tadi rekan Novel telah diperiksa penyidik Polda Metro, pertanyaan yang diajukan sesungguhnya lanjutan pemeriksaan beliau di Singapura waktu di Kedutaan Besar Singapura. Ini ada sekitar 19 pertanyaan, dan hari ini dilanjutkan 36 pertanyaan," kata Saor sesaat setelah pemeriksaan, Senin (6/1/2019) malam.

Dari 36 pertanyaan tersebut, lanjut Novel Baswedan, setidaknya keterangan yang ia berikan menghasilkan 18 halaman jawaban.

"Tadi keterangan disampaikan dengan cukup panjang, antara 17 sampai 18 halaman barang kali ya. Dan tadi dikatakan sama Bang Saor ada sekitar 36 pertanyaan semua diterangkan," kata Novel.

Ia berharap penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian berjalan objektif dan sesuai dengan fakta apa adanya.

"Tadi beberapa kesempatan di awal saya katakan bahwa memberikan keterangan ini kepentingan saya juga karena saya adalah korban, dan tentu saya berharap proses penyidikan ini berjalan dengan objektif dan sesuai fakta apa adanya," kata dia.

Novel diperiksa sejak pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 20.15. WIB. Itu artinya pemeriksaan berjalan selama 10 jam kurang.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz