Menuju konten utama

Polisi Peragakan 10 Adegan dalam Rekonstruksi Penyerangan Novel

Rekonstruksi digelar di depan kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jumat (7/2/2020) subuh.

Polisi Peragakan 10 Adegan dalam Rekonstruksi Penyerangan Novel
Sejumlah anggota kepolisian tiba untuk melakukan rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa.

tirto.id - Polisi menyebut terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di depan kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020) subuh.

"Ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Ini dalam rangka memenuhi petunjuk dari JPU," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di Jakarta.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan rekonstruksi digelar untuk memenuhi persyaratan administrasi baik formil maupun materil dalam berkas perkara penyerangan terhadap Novel.

Berkas perkara tersebut sempat dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terapi dikembalikan ke kepolisian lantaran belum lengkap.

"Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Dedy.

Dalam rekonstruksi itu, penyidik menghadirkan dua tersangka yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel. Namun, Novel selaku korban tidak dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

Dedy menyatakan bahwa rekonstruksi yang dilakukan hari ini merupakan proses terakhir.

"Cukup. Kami rasa cukup sesuai kesepakatan dengan teman-teman dari Jaksa Penuntut Umum, rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini sudah cukup sesuai yang diharapkan, sesuai kesepakatan pembahasan sebelumnya," ujarnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.

Di penghujung tahun 2019, kepolisian menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Namun, polisi masih belum mengungkap siapa dalang dibalik penyerangan tersebut.

Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan