Menuju konten utama

Rekonstruksi Kasus Novel Digelar Tertutup dan Dijaga Ketat Polisi

Polisi menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di sekitar lokasi rumahnya digelar tertutup dan dijaga ketat aparat.

Rekonstruksi Kasus Novel Digelar Tertutup dan Dijaga Ketat Polisi
Petugas melakukan penjagaan saat berlangsungnya rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya rampung melakukan rekonstruksi penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Lokasi itu merupakan sekitar kediaman Novel ketika diserang orang tidak dikenal pada 11 April 2017. Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan rekonstruksi guna memenuhi kekurangan administrasi berkas perkara.

"Pemenuhan persyaratan administrasi formal maupun material dalam berkas perkara. Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan," ucap Dedy usai rekonstruksi, Jumat (7/2/2020).

Dua penyiram Novel yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette turut dihadirkan dalam rekonstruksi yang dimulai sejak pukul 03.00 WIB. "Ada 10 adegan dan beberapa adegan tambahan sesuai pembahasan dengan rekan Jaksa Penuntut Umum," sambung Dedy. Ia tak merinci adegan.

Dedy menyatakan rekonstruksi harus dilaksanakan lantaran tidak bisa ditunda dan terikat dengan masa pemberkasan serta penahanan. Polisi menyiapkan peran pengganti bagi Novel sebab mendapatkan informasi jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu berobat di Singapura.

"Saat pelaksanaan, kebetulan kami juga melihat Pak Novel. Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan [kepada Novel] kegiatan ini tetap kami laksanakan dengan pemeran pengganti," jelas Dedy.

Dia melanjutkan, untuk berikutnya tidak ada rekonstruksi lanjutan. "Tidak. Cukup. Kami rasa cukup sesuai kesepakatan. Rekonstruksi dilaksanakan hari ini sudah cukup sesuai yang diharapkan," imbuh Dedy.

Polisi bersenjata laras panjang berjaga di sekitar lokasi rekonstruksi, alasannya, lanjut Dedy, itu merupakan hal wajar dalam pengamanan area. Polisi pun menggunakan lampu sorot LED kala rekonstruksi.

Sedangkan satu lampu jalanan yang berjarak sekira 10 meter ke arah timur rumah Novel dan satu lampu jalanan di depan Masjid Jami Al-Ihsan -keduanya merupakan area tempat kejadian perkara- padam.

Jurnalis tidak diperkenankan mendekat ke lokasi. Dilarang memotret, apalagi merekam. Jika nekat, maka Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) yang bersenjata laras panjang akan menghampiri dan menyuruh pewarta berjarak.

Rekonstruksi kelar sekira pukul 06.00 WIB, lantas kepolisian membubarkan diri untuk kembali ke markas.

Novel Rehat Pasca-Berobat

Novel tidak ikut dalam rekonstruksi karena harus beristirahat. Senin hingga Rabu pekan ini dia harus menjalani perawatan serius mata kirinya di Singapura.

"Saya tidak boleh banyak aktivitas [menggunakan] mata kiri, akibat pemeriksaan sebelumnya oleh penyidik yang sampai malam ketika itu. Akibatnya, mata kiri saya sekarang permanen tidak bisa lihat lagi," kata Novel di depan rumahnya.

Novel mengenakan topi ketika menemui wartawan, alasannya agar tidak terpapar cahaya yang menyebabkan iritasi mata. "Ketika mata kiri saya permanen tidak bisa lihat lagi, tentu saya harus hati-hati sekali dengan mata kanan saya," kata dia.

Novel berpendapat semestinya rekonstruksi dibuat lebih terang, tidak mesti di sekitar rumahnya dan waktu rekonstruksi tidak mesti sesuai jam kejadian. "Tentunya penyidik punya pertimbangan sendiri dan saya tidak ingin mencampuri," ujar dia.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku tidak memantau rekonstruksi meski dari dalam rumah dan juga tidak melihat sosok penyiram dirinya. Novel berharap proses penyidikan dilakukan dengan objektif, jangan memotong pembuktian yang lengkap, jangan ada pihak yang dikorbankan atau mengorbankan diri.

"Saya kira semua proses dilakukan dengan cara yang benar, objektif apa adanya dengan tujuan penegakan keadilan," tutur dia.

Rekonstruksi ini berdasar Surat Panggilan Nomor: S.pgl/1122/II/2020/Ditreskrimum bertanggal 4 Februari 2020, dan berstatus panggilan pertama.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri