tirto.id - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto mengatakan telah menerima berkas perkara Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, Selasa (10/3/2020) kemarin. Mereka adalah pelaku penyiraman air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Pelaku adalah eksekutor lapangan, sementara para aktivis antikorupsi yakin ada aktor intelektual di balik kasus ini, yang belum berhasil diungkap.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut," kata Djuyamto ketika dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020). Djuyamto sendiri yang dipilih sebagai ketua majelis, dengan anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta, serta Muh Ichsan sebagai panitera pengganti.
Djuyamto mengatakan sidang pertama kasus Novel Baswedan digelar pada "Kamis, 19 Maret 2020."
Pasal yang didakwakan terhadap dua pelaku adalah: primair, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair, Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP; lebih subsidair, Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara pelaku lengkap (P-21) pada Februari lalu. Berkas itu diserahkan penyidik polisi usai menggelar rekonstruksi perkara pada Jumat (7/2/2020). Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas kedua tersangka kepada penyidik pada 28 Januari 2020 lantaran masih ada kekurangan syarat.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino