Menuju konten utama

Penyerang Novel Dituntut Ringan, WP KPK Pertanyakan Komitmen Jokowi

WP KPK menilai rendahnya tuntutan terhadap penyerang Novel akan menghambat kerja pemberantasan korupsi.

Penyerang Novel Dituntut Ringan, WP KPK Pertanyakan Komitmen Jokowi
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd.

tirto.id - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap berpendapat tuntutan rendah terhadap dua penyerang Novel Baswedan akan menghambat kerja pemberantasan korupsi.

"Akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk mengulangi teror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK," ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Penyerangan Novel Baswedan, menurut Yudi, bukan terkait pribadi melainkan profesi sebagai penyidik senior KPK. Sebagaimana yang sempat dibahas oleh Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM, "tegas disebutkan serangan tersebut tidak terlepas dari pekerjaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan."

Rendahnya jaminan hukum terhadap Novel Baswedan selaku human right defender, menunjukkan komitmen tidak serius Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi.

"Faktanya proses penegakan hukum terhadap kasus ini berjalan lama dengan hasil akhir yang tidak memberikan keadilan bagi korban dan menunjukkan lemahnya dukungan terhadap pemberantasan korupsi," ujarnya.

Oleh sebab itu, WP KPK mendesak agar Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku intelektual penyerangan melalui tim independen. WP KPK juga mendesak Jokowi untuk memerintahkan pemeriksaan secara komprehensip atas dugaan tidak berjalannya proses penegakan hukum sesuai prosedur.

Dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hukuman pidana 1 tahun. Jaksa Fedrik Adhar menyatakan keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat sehingga membuat penyidik senior KPK tersebut mengalami luka-luka berat.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," ujarnya dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Baca juga artikel terkait TUNTUTAN PENYERANG NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan