Menuju konten utama

Novel Baswedan Kecewa Usai Dua Polisi Penyerangnya Dituntut Ringan

Novel tak kaget dengan tuntutan ringan dua penyerangnya selama 1 tahun penjara.

Novel Baswedan Kecewa Usai Dua Polisi Penyerangnya Dituntut Ringan
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Penyidik senior KPK Novel Baswedan kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap dua polisi aktif yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang menyerangnya. Keduanya hanya dituntut satu tahun penjara.

Novel mengaku tak kaget dengan tuntutan yang rendah. Ia sudah menduga tuntutan itu lemah sejak proses penyidikan dan awal persidangan.

"Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Pemerintah tak pernah terdengar suaranya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Ronny dan Rahmat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini, Kamis (11/6/2020). Mereka dinyatakan terbukti secara sah bersalah telah menyerang Novel secara terencana hingga luka berat.

Tim Advokasi Novel Baswedan Kurnia Ramadhana menyebut peran jaksa seolah membela kedua terdakwa. Menurutnya hal itu tercermin dari tuntutan yang dilayangkan.

Kurnia juga sudah mulai ragu dengan jaksa karena saat agenda pemeriksaan Novel, justru melontarkan pertanyaan yang menyudutkan.

Menurutnya Komisi Kejaksaan perlu memeriksa Jaksa dalam perkara ini.

"Semestinya jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan justru membuat perkara ini semakin keruh," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis.

"Karena bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan," lanjutnya.

Kurnia menilai persidangan Novel justru menutupi dugaan keterlibatan aktor intelektual dan telah mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis.

"Kami menuntut Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen," ujarnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali