tirto.id - Kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan akan memasuki sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6/2020).
Kepala Humas PN Jakarta Utara Djumyanto mengatakan sidang dapat disaksikan secara daring.
"Betul [sidang tuntutan Novel] hari ini. Jam 13.00. Live streaming di Youtube agar publik bisa melihat langsung fakta persidangan," ujarnya kepada Tirto, Kamis (11/6/2020).
Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian memandang pesimistis sidang tuntutan dengan dua terdakwa polisi aktif tersebut. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak serius mendalami kasus yang menjadikan kliennya korban.
"Jaksa tidak menggali, apakah betul karena dendam. Tidak terungkap dendamnya tentang apa," ujar Saor pada Tirto, Kamis (11/6/2020).
Bahkan Jaksa tidak menggali siapa aktor utama di belakang penyerangan Novel Baswedan. Ia juga menyesali terdakwa Ronny dan Rahmat yang dibela tim hukum Polri, tetapi tak pernah dikritisi Jaksa.
Sehingga ia melihat sidang hanya sekedar formalitas, karena penyerang Novel sudah tertangkap saja.
"Untuk sidang tuntutan ini. Kami tidak berharap apa-apa," tandasnya.
Dua terdakwa penyerangan Novel, yakni Ronny dan Rahmat menjalani sidang perdana melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri