Menuju konten utama

Sidang Tuntutan Kasus Novel, Kuasa Hukum: Kami Tak Berharap Apapun

Sidang pembacaan tuntutan kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6/2020).

Sidang Tuntutan Kasus Novel, Kuasa Hukum: Kami Tak Berharap Apapun
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan akan memasuki sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6/2020).

Kepala Humas PN Jakarta Utara Djumyanto mengatakan sidang dapat disaksikan secara daring.

"Betul [sidang tuntutan Novel] hari ini. Jam 13.00. Live streaming di Youtube agar publik bisa melihat langsung fakta persidangan," ujarnya kepada Tirto, Kamis (11/6/2020).

Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian memandang pesimistis sidang tuntutan dengan dua terdakwa polisi aktif tersebut. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak serius mendalami kasus yang menjadikan kliennya korban.

"Jaksa tidak menggali, apakah betul karena dendam. Tidak terungkap dendamnya tentang apa," ujar Saor pada Tirto, Kamis (11/6/2020).

Bahkan Jaksa tidak menggali siapa aktor utama di belakang penyerangan Novel Baswedan. Ia juga menyesali terdakwa Ronny dan Rahmat yang dibela tim hukum Polri, tetapi tak pernah dikritisi Jaksa.

Sehingga ia melihat sidang hanya sekedar formalitas, karena penyerang Novel sudah tertangkap saja.

"Untuk sidang tuntutan ini. Kami tidak berharap apa-apa," tandasnya.

Dua terdakwa penyerangan Novel, yakni Ronny dan Rahmat menjalani sidang perdana melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri