tirto.id - Terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hakim menyatakan Rahmat terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan rencana dan mengakibatkan luka berat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan terdakwa lamanya massa penahanan dikurangkan sebelumnya dari lamanya pidana yg dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.
Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB, Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ronny dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangi sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara. Sebelumnya Rahmat Kadir didakwa bersama-sama Ronny Bugis melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP serta lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali