Menuju konten utama

Hakim Vonis Dua Penyerang Novel Baswedan: 2 Tahun & 1 Tahun 6 Bulan

Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hakim Vonis Dua Penyerang Novel Baswedan: 2 Tahun & 1 Tahun 6 Bulan
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hakim menyatakan Rahmat terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan rencana dan mengakibatkan luka berat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan terdakwa lamanya massa penahanan dikurangkan sebelumnya dari lamanya pidana yg dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.

Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB, Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ronny dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangi sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara. Sebelumnya Rahmat Kadir didakwa bersama-sama Ronny Bugis melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP serta lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali