Menuju konten utama

Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Laporkan Polri ke Ombudsman

Polri diduga lakukan maladministrasi dalam pemberian bantuan hukum terhadap dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Laporkan Polri ke Ombudsman
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Mabes Polri dalam pemberian bantuan hukum terhadap dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan ke Ombudsman Republik Indonesia.

"Kami berpendapat keputusan Mabes Polri yang memberikan pendampingan hukum secara institusional kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir ialah tidak sah secara hukum dan berpotensi adanya konflik kepentingan," ujar Staf Divisi Advokasi Kontras Andi Muhammad Rezaldi di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Senin (29/6/2020),

Konflik kepentingan dapat mengarah pada indikasi pengkondisian perkara. Meski Polri menyatakan dasar pendampingan ialah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, mestinya mereka merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Andi mengatakan dasar hukum pendapat Tim Advokasi Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 3 Tahun 2003 yang menyebutkan 'Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.'

Nyatanya, penyiraman air keras dilakukan dua terdakwa saat sedang tak bertugas. Hal itu didasari fakta persidangan yang diakui sendiri oleh dua terdakwa.

"Saat penyiraman, dua pelaku sedang tidak bertugas. Tindak pidana yang dilakukan pelaku bukan kategori penugasan, sebab berdasarkan keterangan pelaku di persidangan, motif penyerangan karena pribadi," jelas Andi.

Bila Polri tetap memaksakan pendampingan hukum secara institusional, dapat dibilang lembaga itu turut serta terlibat penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

Berkaitan dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2007, seharusnya tidak jadi rujukan karena regulasi tersebut hanya mengatur tata cara pemberian bantuan hukum terhadap anggota Polri yang berhadapan dengan hukum.

Berdasarkam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menyatakan 'Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.'.

Setelah berlakunya undang-undang tersebut istilah penasihat hukum sudah tidak berlaku lagi dan yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum di pengadilan ialah seorang advokat.

"Tidak bisa anggota Polri menggunakan atribut/toga advokat dan melakukan pendampingan hukum di dalam pengadilan. Sebab polisi dan advokat merupakan profesi yang berbeda. Untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU tersebut," terang Andi.

Berdasar Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan 'Badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB.'

Andi menegaskan polisi merupakan pejabat pemerintah yang menjalankan tupoksi dalam keamanan negara sehingga undang-undang tersebut juga mengikat bagi dirinya.

"Dalam praktiknya Mabes Polri diduga tidak benar-benar menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Maka Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Ombudsman Republik Indonesia segera memeriksa dugaan maladministrasi tersebut dan meminta kepolisian menghentikan pembelaan hukum terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto