Menuju konten utama

Jaksa Agung: Kami akan Evaluasi Tuntutan Kasus Makar dan Novel

Jaksa Agung ST Burhanduddin akan mengevaluasi metode penuntutan atas kasus terduga makar akibat pengibaran bendera oleh warga Papua di Balikpapan dan kasus penyerangan Novel.

Jaksa Agung: Kami akan Evaluasi Tuntutan Kasus Makar dan Novel
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanduddin akan mengevaluasi secara keseluruhan metode penuntutan yang dilakukan pihaknya atas kasus terduga makar akibat pengibaran bendera oleh warga Papua di Balikpapan.

Pasalnya, anggota dewan mengkritik adanya ketimpangan yang besar antara penuntutan jaksa dan putusan saat di pengadilan.

Hal tersebut ia utarakan saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung, Senin (29/6/2020) siang.

"Makar ini untuk khususnya Papua, kemudian disidangkan di Balikpapan. Kami sangat mengerti dan ini adalah pintu kami juga masuk, kami punya standar tinggi untuk penuntutan," kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Kata Burhan, dengan adanya putusan-putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan awal, akan menjadi pertimbangan dan evaluasi lembaganya untuk tidak menggunakan metode yang sama dalam menentukan penuntutan dalam kasus makar.

"Bahwa itu sudah tidak metodenya lagi, bahwa makar saya akan minta ke Jampidum untuk benar-benar dikaji. Jangan hanya melihat, ini kan hanya melihat sekian standarnya. Putusan yang di Balikpapan akan jadi evaluasi buat kita," katanya.

Tak hanya itu, kasus Novel Baswedan pun akan jadi evaluasi tersendiri oleh lembaganya. Kendati, Burhan tidak menyalahkan para jaksa yang menuntut kasus Novel karena mereka bekerja sesuai fakta-fakta di persidangan.

"Nanti kami akan evaluasi juga karena itu tidak sampai di saya tuntutannya, tapi akan saya minta evaluasi karena jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di sidang," katanya.

"Kami juga akan balance-kan dengan putusan pengadilannya, kalau nanti jomplang berarti ada sesuatu di situ, tapi kalau balance artinya pertimbangan jaksa digunakan oleh hakim. Kami akan lihat hasil putusan dan evaluasi," katanya.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri