Menuju konten utama

Istana Tegaskan Jokowi Tak Ikut Campur pada Kasus Novel Baswedan

Presiden Jokowi meyakini majelis hakim akan memutus kasus Novel Baswedan secara adil.

Istana Tegaskan Jokowi Tak Ikut Campur pada Kasus Novel Baswedan
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan mengintervensi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, ujar juru bicara presiden, Dini Purwono.

"Presiden Jokowi berkomitmen kuat dalam hal ini dan beliau percaya pada independensi lembaga penegakan hukum yang dimiliki negara ini," kata Dini, Kamis (18/6/2020) malam.

Presiden Jokowi meminta proses penyidikan dilakukan secara serius dan bisa dituntaskan dalam hitungan hari ketika proses penyidikan. Namun, presiden kini tidak bisa masuk dalam ranah yudikatif, menurut Dini.

"Dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif," kata Dini.

Dini berkata Presiden Jokowi menghormati proses hukum dan berharap majelis hakim memutus kasus ini dengan seadil-adilnya.

"Presiden yakin majelis hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan dan keakuratan serta kelengkapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan, sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi," kata Dini.

Jaksa cuma menuntut satu tahun penjara kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Dalam pembacaan pleidoi pada Senin pekan ini, tim kuasa hukum terdakwa dari Divisi Hukum Mabes Polri mengklaim penyerangan didasari "jiwa korsa". Mereka juga berdalih penyerangan dengan air aki yang dicampur air biasa, bukan air keras, dan tidak mengakibatkan luka berat.

“Kerusakan penglihatan yang saat ini diderita saksi korban merupakan akibat penanganan [medis] yang tidak tepat. Bukan sebagai akibat langsung dari tindakan penyiraman oleh terdakwa,” klaim Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho, salah satu tim pengacara.

Klaim-klaim itu rapuh, menurut Novel Baswedan mengingat salah satu dokter yang menanganinya "dalam beberapa rating adalah dokter kornea terbaik di dunia." Dokter tersebut adalah Profesor Donald Tan, Direktur Medis Singapore National Eye Centre, termasuk 100 orang paling berpengaruh di dunia dalam bidang oftalmologi, yang tak cuma spesialis mata melainkan juga ahli bedah yang terampil. Tan telah melakukan 4.000 kali transplantasi kornea.

Kuasa hukum Novel, M. Isnur, berpendapat isi pleidoi justru bertentangan dengan temuan penyidik, laporan-laporan dari rumah sakit, baik rumah sakit di Jakarta Eye Center maupun rumah sakit di Singapura.

Peristiwa penyiraman dengan air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada 2017, tapi Mabes Polri baru menghadirkan dua pelaku pada akhir 2019. Novel adalah penyidik KPK dari unsur kepolisian.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri