tirto.id - Proses peradilan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menuai kritik dari berbagai kalangan.
Penyerangan kepada Novel bukan peristiwa yang terjadi kepada orang biasa. Novel seorang pribadi yang merepresentasikan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia lewat pengabdian dan dedikasinya di KPK
Ada 'hujan kritik' pada babak akhir dari tiga tahun kasus Novel Baswedan sejak penyerangan pada 11 April 2017. Kini kritikan muncul berkait tuntutan ringan jaksa kepada dua terdakwa yakni setahun.
Alasan jaksa penuntut umu, Ahmad Patoni, pelaku tidak sengaja melukai bola mata Novel Baswedan dengan air keras. Terdakwa berniat, menurut jaksa, hanya memberi pelajaran bahwa Novel telah menghancurkan institusi kepolisian Indonesia.
Jaksa beralasan tuntutan setahun, lebih rendah dari ancaman pasal yang digunakan, karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif dan telah meminta maaf kepada keluarga Novel Baswedan.