Menuju konten utama

Alasan 'Tidak Sengaja' di Tuntutan Kasus Novel Cederai Akal Sehat

Kesimpulan jaksa mengenai pelaku yang 'tidak sengaja' menyerang Novel Baswedan telah akal sehat dan logika hukum di masyarakat Indonesia.

Alasan 'Tidak Sengaja' di Tuntutan Kasus Novel Cederai Akal Sehat
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Proses peradilan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menuai kritik dari berbagai kalangan.

Penyerangan kepada Novel bukan peristiwa yang terjadi kepada orang biasa. Novel seorang pribadi yang merepresentasikan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia lewat pengabdian dan dedikasinya di KPK

Ada 'hujan kritik' pada babak akhir dari tiga tahun kasus Novel Baswedan sejak penyerangan pada 11 April 2017. Kini kritikan muncul berkait tuntutan ringan jaksa kepada dua terdakwa yakni setahun.

Alasan jaksa penuntut umu, Ahmad Patoni, pelaku tidak sengaja melukai bola mata Novel Baswedan dengan air keras. Terdakwa berniat, menurut jaksa, hanya memberi pelajaran bahwa Novel telah menghancurkan institusi kepolisian Indonesia.

Jaksa beralasan tuntutan setahun, lebih rendah dari ancaman pasal yang digunakan, karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif dan telah meminta maaf kepada keluarga Novel Baswedan.