Menuju konten utama

Respons Polri Soal Penyerang Novel Didampingi Kuasa Hukum Polisi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono merespons protes tim Novel Baswedan terkait pendampingan kuasa hukum dari Polri terhadap terdakwa penyerang Novel.

Respons Polri Soal Penyerang Novel Didampingi Kuasa Hukum Polisi
Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Tirto.id/ Riyan Setiawan.

tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan tugas divisi hukum Polri adalah mendampingi anggota kepolisian yang bermasalah. Pernyataan tersebut merespons keberatan tim advokasi Novel Baswedan atas pendampingan kedua terdakwa oleh kuasa hukum Polri.

"Kalau keberatan di persidangan ya di sampaikan dalam sidang. Divkum Polri salah satu tugasnya memberikan pendampingan kepada anggota yang bermasalah dengan hukum," ujar Argo kepada Tirto, Kamis (14/5/2020).

Untuk diketahui dua penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, merupakan anggota Polri dengan pangkat Brigadir. Salah satu dari mereka yakni Ronny sempat menuding Novel sebagai pengkhianat.

Perwakilan tim advokasi Novel Baswedan yang juga peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan kepolisian tidak diwajibkan untuk memberikan pendampingan hukum bagi anggotanya yang bermasalah secara hukum, sepanjang yang bersangkutan tidak dalam menjalankan tugas sebagaimana Pasal 13 ayat (2) PP No 3 Tahun 2003.

"Jika bantuan ini dipandang sebagai kewajiban, publik akan bertanya: apakah penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan merupakan bagian dari tugas kepolisian sehingga dua terdakwa mesti diberikan pendampingan hukum oleh Polri?" ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis.

Sebab, menurut Kurnia, anggota kepolisian dapat mengajukan permohonan permintaan bantuan hukum kepada instansi Polri untuk kepentingan pribadi sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2017.

Sehingga ia juga mempertanyakan landasan Polri memberikan pendampingan bagi anggotanya yang bermasalah secara hukum di luar tugas.

"Apa argumentasi logis dari Polri ketika mengabulkan permohonan pemberian bantuan hukum terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan?" ujarnya.

Kurnia berpendapat kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif, semestinya tidak layak mendapatkan pendampingan hukum.

Sebab keduanya telah melakukan tindakan teror luar biasa, bukan hanya dengan merusak wajah Novel Baswedan. Melainkan juga untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Oleh sebab itu, ia tetap meminta Polri melakukan klarifikasi soal pemberian pendampingan hukum tersebut secara langsung.

"Karena kami beranggapan penjelasan yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Argo Yuwono tersebut tidak menjawab sedikit pun persoalan-persoalan di atas," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri