Menuju konten utama

Novel: Negara Benar-benar Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi

Novel Baswedan menilai vonis hakim terhadap dua orang penyiraman air keras jadi bukti negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi.

Novel: Negara Benar-benar Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai vonis hakim terhadap kedua terdakwa penyerang dirinya akan memberikan citra buruk bagi pemberantasan korupsi dan perlindungan penegak hukum.

"Saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi," ujar Novel dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Novel juga khawatir apabila persidangan tersebut akan berdampak terhadap upaya pengungkapan serangan yang ditujukan ke pegawai KPK dan para pegiat anti korupsi lainnya.

"Karena satu-satunyatu kasus yang dijalankan, diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diketahui memvonis dua terdakwa penyiraman air keras yakni Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 tahun penjara dan Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa.

Novel mengaku tidak kaget atas vonis kedua terdakwa penyiraman air keras atas dirinya. Ia sudah menebak bahwa vonis tidak lebih dari 2 tahun.

"Hal ini tentunya sangat ironis. Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," ujarnya.

Sementara Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari unsur independen dan bebas kepentingan. TGPF menjadi kunci mengungkap kasus ini.

"Rasa keadilan bagi korban dan jaminan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi belum terpenuhi melalui penegakkan hukum yang ada sehingga perlu upaya serius presiden," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca juga artikel terkait SIDANG NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto