tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan vonis hakim terhadap dua penyerang Novel Baswedan sebagai refleksi atas upaya negara melindungi para penegak hukum.
"Sejauh mana putusan ini dapat menjadi cerminan jaminan perlindungan negara terhadap insan penegak hukum, khususnya dalam pmberantasan korupsi," ujarnya kepada tirto, Jumat (17/7/2020).
Namun Nawawi enggan menarik kesimpulan atas hal tersebut. Ia menyerahkan kepada publik, apakah vonis hakim benar-benar mencerminkan perlindungan bagi penegak hukum atau tidak.
"Saya tidak dapat mengomentari, apakah hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim telah setimpal atau belum dengan perbuatan," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 tahun penjara dan Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis lebih berat dari tuntutan 1 tahun penjara oleh jaksa.
Ketika Ketua Majelis Hakim Djuyamto menanyakan pendapat kedua terdakwa soal vonis tersebut. Keduanya menjawab, "saya menerima yang mulia," ujar Rahmat mewakili di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.
Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Reja Hidayat