Menuju konten utama

Dikritik KPK, Mahfud MD Kaji Ulang Pembentukan Tim Pemburu Koruptor

Mahfud MD mengklaim masih menunggu hasil kajian untuk melanjutkan kembali kebijakan menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor atau tidak.

Dikritik KPK, Mahfud MD Kaji Ulang Pembentukan Tim Pemburu Koruptor
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers seusai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara perihal kritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembentukan kembali Tim Pemburu Koruptor. Mahfud mengklaim masih menunggu hasil kajian untuk melanjutkan kembali kebijakan tersebut atau tidak.

"Saya juga sedang mempelajari dan menimbang sungguh-sungguh untuk menghidupkan lagi Tim Pemburu Koruptor itu. Akan diperpanjang atau tidak, tergantung hasil analisis atas efektifitasnya," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pormolango mengritik rencana pembentukan tim pemburu koruptor. Menurut Nawawi, pemerintah justru sebaiknya memperkuat semangat koordinasi dan supervisi lembaga penegak hukum agar koruptor tidak melarikan diri.

Ia juga mengatakan kalau pemerintah tidak belajar dari kegagalan tim pemburu koruptor di masa lalu.

“Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi.

Mahfud mengatakan, pembentukan tim pemburu juga tidak bisa langsung. Sebab, pemerintah membutuhkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum penanganan Covid-19.

Saat ini, kata Mahfud, "Izin prakarsa untuk membuat Inpres sudah diperoleh oleh Menko Polhukam melalui Surat Mensesneg No. B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020. Tapi Inpres harus dibahas lintas lembaga dulu untuk dihitung manfaat dan efektifitasnya".

Mahfud pun sepakat dengan pandangan KPK, tetapi ia ingin agar lembaga-lemnaga yang ada seperti Polri-Kejaksaan bisa optimal, bahkan bisa lebih optimal dengan pembentukan tim pemburu.

"Saya bersetuju dengan Pak Nawawi dari KPK agar pembuatan Inpres harus belajar dari masa lalu juga, tidak bisa langsung dibuat. Jadi tanpa harus menunggu Tim Pemburu, sebaiknya institusi-institusi resmi yang ada terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi," tutur Mahfud.

"Kita yakin Polri dan Kejaksaan Agung bisa lebih optimal setelah ini," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait TIM PEMBURU KORUPTOR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz