Menuju konten utama

KY soal Putusan Kasus Novel: Kami Baru Bertindak Kalau Ada Laporan

Wakil Ketua Komisi Yudisial Maradaman Harahap mengatakan KY siap untuk bertindak jika ada pelaporan dan langsung memeriksa bila ada pelanggaran.

KY soal Putusan Kasus Novel: Kami Baru Bertindak Kalau Ada Laporan
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) tidak akan ikut campur terkait putusan hakim dalam perkara penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. KY baru akan turun tangan bila ada pelanggaran etik hakim (KEPPH) dari perilaku hakim.

“Putusan hakim tersebut adalah kemandirian hakim. KY tidak boleh/bisa menilai benar tidaknya putusan tersebut kecuali ada indikasi hakimnya melanggar KEPPH dan dilaporkan ke KY," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Maradaman Harahap kepada reporter Tirto, Jumat (17/7/2020).

Maradaman mengatakan, KY siap untuk bertindak jika ada pelaporan. Bahkan KY akan langsung memeriksa bila ada pelanggaran.

“Kalau ada kaporan disertai bukti adanya pelanggaran, baru KY berhak memeriksa hakim," kata Maradaman.

Majelis hakim perkara Novel Baswedan memutus bersalah dua anggota kepolisian berinisial Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis atas penyerangan terhadap Novel. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa, masing-masing yaitu 2 tahun untuk Rahmat dan 1,5 tahun penjara bagi Ronny.

Kedua pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terencana dengan mengakibatkan luka berat dan melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz