Menuju konten utama

Amnesty Sebut Vonis Kasus Novel Layaknya Pengadilan Sandiwara

Vonis PN Jakarta Utara terhadap dua pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan, semakin menunjukkan kalau pengadilan tersebut hanya sandiwara belaka, kata Amnesty International.

Amnesty Sebut Vonis Kasus Novel Layaknya Pengadilan Sandiwara
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dua pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan, semakin menunjukkan kalau pengadilan tersebut hanya sandiwara belaka.

Kata Usman, kendati putusan vonis lebih tinggi dari tuntutan di awal, vonis tersebut dinilai tetap gagal meyakinkan masyarakat bahwa negara benar-benar menegakkan keadilan untuk korban.

"Dari awal, kami melihat banyak kejanggalan selama proses penyelidikan hingga persidangan. Semua seperti sengaja direkayasa. Seperti sandiwara, dengan mutu yang rendah," kata Usman lewat keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Tirto, Jumat (17/7/2020) siang.

Ia mengatakan kejanggalan kasus Novel Baswedan terlihat dari proses hukum di kepolisian yang berjalan lamban, tertutup, dan terkesan main-main. Apalagi, katanya, Komnas HAM juga menemukan terjadinya abuse of process yang mengarah pada upaya menutupi kasus ini.

Yang menjadi ironi juga, kata Usman, penyidikan baru gabungan yang diklaim merujuk saran Komnas HAM juga sama buruknya.

"Unsur-unsur non-polisi kehilangan objektivitas karena kedekatan mereka dengan pimpinan polisi. Ketimbang mendengar suara korban, Novel, yang sudah mengatakan ada indikasi serangan itu didalangi perwira tinggi polisi, mereka sinis pada korban dan menghasilkan mutu laporan di bawah standar pencarian fakta," katanya.

Usman mengatakan persidangan kasus Novel yang terkesan bersandiwara tidak memberi keadilan kepada korban dan rakyat Indonesia yang dirugikan karena korupsi.

Kata Usman, pihak berwenang harus memulai kembali dari awal, dengan proses penyelidikan yang independen, efektif, terbuka, dan imparsial.

“Pengadilan sandiwara ini merupakan salah satu preseden terburuk bagi penegakan hukum di Indonesia, karena meniadakan penghukuman pelaku sesungguhnya, serta meniadakan perlindungan para pejabat anti-korupsi yang berintegritas. Ini sama saja dengan melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah dua anggota kepolisian berinisial RM dan RB atas penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Kedua pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terencana dengan mengakibatkan luka berat dan melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri