tirto.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan menangkap seorang warga negara Cina inisial LL (56) terkait dugaan penyalahgunaan izin kerja. LL terancam dideportasi seperti yang pernah dia alami pada 2017.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Johannes Fanny, menjelaskan, LL ditangkap di sebuah gudang distribusi produk di Prabumulih. Saat pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian dokumen izin kerja yang dimiliki dengan aktivitasnya di lapangan.
Berdasarkan dokumen keimigrasian, LL tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin PT MDF dan menjabat sebagai general manager. Namun dalam empat bulan terakhir, LL justru bekerja dan mengawasi operasional di CV TJA yang bukan perusahaan penjamin atau pemberi kerja.
"WN Tiongkok [Cina] bekerja di perusahaan lain yang secara legal bukan perusahaan penjaminnya," ungkap Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel Johannes Fanny, Rabu (22/4/2206).
Jika tidak dapat menunjukkan dokumen yang lengkap dan sah, LL terancam akan dideportasi dari Indonesia dengan pelanggaran keimigrasian. LL diketahui pernah melakukan pelanggaran serupa dan dideportasi pada 2017.
"LL ternyata pernah dideportasi juga. Kali ini akan kita deportasi lagi," tegas Johannes.
Johannes menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, baik administratif maupun pidana. Menurutnya, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan nasional.
"Kita perkuat aktivitas WNA, setiap ada pelanggaran akan ditindaktegas," kata Johannes.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Indra Bangsawan mengatakan, LL telah melanggar izin kerja WNA yang bekerja di Indonesia. Hal ini terbukti dari ketidaksesuaian dokumen kerja yang dimiliki dengan perusahaan tempatnya bekerja saat ini.
"Dari pantauan kami, LL melanggar izin kerja. Dokumen yang ada tidak sesuai dengan perusahaan tempatnya bekerja," kata Indra.
Masuk tirto.id

































