Menuju konten utama

Kuasa Hukum Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Kasus Arya Daru

Menurut Nicholay, penggunaan frasa “belum ditemukan” di SP2 Lidik menunjukkan proses penyelidikan harusnya masih jalan.

Kuasa Hukum Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Kasus Arya Daru
Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/9/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penanganan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri tersebut. Nicholay membenarkan bahwa istri almarhum Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, telah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) pada Januari 2026.

SP2 Lidik tersebut menyebutkan alasan penghentian penyelidikan adalah karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana. Menurut Nicholay, penggunaan frasa “belum ditemukan” justru menunjukkan bahwa proses penyelidikan seharusnya masih berjalan.

“Pertanyaan kami kalau alasan belum ditemukan adanya pidana, lalu kenapa penyelidikan dihentikan? alasannya apa menghentikan penyelidikan itu?,” ujar Nicholay lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (9/1/2026).

Nicholay menilai keputusan tersebut menjadi pertanyaan krusial, tidak hanya bagi kuasa hukum dan keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat. Selain itu, Nicholay turut menyoroti status surat yang diterima kliennya. Menurutnya, dokumen tersebut hanya berupa surat pemberitahuan, bukan surat ketetapan resmi penghentian penyelidikan.

Nicholay juga menyebut pihaknya pernah menggelar audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya pada 26 November 2025. Dalam audiensi tersebut, tim kuasa hukum menerima paparan sejumlah temuan, salah satunya terkait sidik jari. Penyidik menemukan empat sidik jari dengan satu di antaranya berhasil diidentifikasi sebagai milik almarhum Arya Daru, sementara tiga lainnya dalam kondisi rusak.

Kuasa hukum mempertanyakan alasan rusaknya tiga sidik jari tersebut. Menurut keterangan penyidik, kerusakan terjadi akibat faktor cuaca.

“Data tentang empat sidik jari itu yang satu milik almarhum dan tiga tidak dapat teridentifikasi kami minta ditelusuri lebih lanjut. Agar bisa ditelusuri 3 sidik jari yang ada itu milik siapa. Karena, dikatakan sidik jari tu berada di lakban“ ujarnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kematian Arya Daru Pangayunan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menerangkan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Bahkan, penjelasan kepada pihak keluarga juga sudah dipaparkan.

“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” tutur Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Baca juga artikel terkait DIPLOMAT KEMLU atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi