Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru

Penghentian perkara tersebut usai dalam proses penyelidikan dinyatakan kematiannya karena henti napas hingga lemas. Simak selengkapnya.

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar/am.

tirto.id - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penanganan kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan. Penghentian perkara tersebut usai dalam proses penyelidikan dinyatakan kematiannya karena henti napas hingga lemas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan, penghentian perkara dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Bahkan, penjelasan kepada pihak keluarga juga sudah dipaparkan.

“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” tutur Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Ditambahkan Budi, meski penghentian perkara sudah diputuskan, namun apabila ada bukti baru diberikan pihak-pihak terkait, penyidik akan menindaklanjutinya. Kendati demikian, dia menekankan validitas bukti yang apabila ditemukan pihak keluarga.

“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujar Budi.

Di sisi lain, pengacara keluarga Arya Daru menekankan mengenai pernyataan penyelidik Polda Metro Jaya yang dinilai masih mengganjal. Dia pun mempertanyakan penghentian perkara tersebut.

“Perhatikan dengan seksama alasan Penghentian Penyelidikan ‘Belum ditemukan adanya peristiwa pidana’, ingat kalimat ‘belum’ berarti masih terbuka ‘kemungkinan adanya peristiwa pidana’, akan tetapi kenapa harus dihentikan?” ucap Nicholay Aprilindo.

Diketahui, dari tiga sidik jari yang ditemukan di TKP, Budi sebelumnya menyebut ada dua sidik jari yang belum bisa diidentifikasi. Ia menduga, hal itu terjadi karena beberapa faktor, salah satunya adalah faktor cuaca.

Untuk itu, polisi dipastikan akan terus menggunakan berbagai teknik dan keilmuan guna mendalami temuan sidik jari yang belum mampu teridentifikasi itu.

“Dua [sidik jari] itu bisa saja [belum bisa teridentifikasi] karena cuaca, karena kondisi sidik jari itu tidak bisa diidentifikasi ataupun dilakukan pengujian,” jelas Budi.

Baca juga artikel terkait DIPLOMAT KEMLU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang