tirto.id - Pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan mengungkap fakta baru yang dipaparkan tim penyelidik Polda Metro Jaya dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri tersebut. Fakta baru ini terkait temuan pada lakban yang melilit kepala Arya.
“Jadi masalah sidik jari itu, itu masalah yang sangat krusial juga. Kami juga baru tahu ada tiga sidik jari [lain di luar milik Arya Daru] yang melekat di lakban itu. Tapi yang bisa teridentifikasi oleh Inafis itu hanya milik almarhum," ungkap pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Nicholay bilang, tiga sidik jari lain itu belum bisa diakui sebagai milik Arya Daru, karena tidak bisa diteliti. Oleh sebab itu, pihak keluarga meminta pendalaman lebih lanjut untuk meneliti sidik jari tersebut.
"Jadi menyimpulkan tidak ada DNA orang lain, dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang menempel tersebut, itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik," lontar Nicholay.
Nicholay mengatakan, dari keterangan yang disampaikan tim penyelidik dalam audiensi hari ini, menunjukan sejumlah hal semakin memperkuat untuk kasus ini dilanjutkan. Oleh karenanya, pihak keluarga juga minta untuk dapat mengakses lokasi kejadian.
Nicholay mengemukakan, pihak keluarga perlu melihat kondisi kamar yang ditempati Arya Daru. Namun, hingga hari ini, permohonan keluarga tidak pernah terealisasi karena penyidik belum membukakan jalan.
"Kami minta akses untuk kami pergi ke TKP yang sampai saat ini, belum kami diberikan akses itu. Untuk melihat kondisi sesungguhnya kamar itu. Padahal kami selaku prinsipal sebagai korban langsung dari pihak korban langsung kok tidak bisa mendapatkan akses," kata Nicholay.
Di sisi lain, dia menegaskan agar pemeriksaan penjaga dan pemilik kos juga dilakukan kembali. Sebab, CCTV yang mengarah ke kamar Arya Daru tidak pernah ada sebelumnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































