Menuju konten utama

Kuasa Hukum Nadiem Bantah Aset Sitaan Terkait Kasus Chromebook

Aset Nadiem, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, berupa tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Nadiem Bantah Aset Sitaan Terkait Kasus Chromebook
Sidang Tanggapan Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Dodi S. Abdulkadir, anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, menyatakan aset kliennya yang dimohonkan untuk disita Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak berkaitan dengan perkara dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Aset Nadiem, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, berupa tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Dodi menegaskan seluruh aset itu diperoleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut dari hasil kerja kerasnya sendiri, bukan dari perkara pengadaan Chromebook. Ia menilai publik perlu mengetahui asal-usul kepemilikan aset tersebut.

“Jadi perlu diketahui oleh publik bahwa aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem, Pak Nadiem bekerja dari satu sen, dua sen tidak ada hubungan dengan perkara ini,” ucap Dodi kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dikutip Jum’at (9/1/2026).

Dodi menilai tindakan jaksa yang dinilai berusaha memperburuk citra Nadiem, sangat manipulatif. Padahal, jaksa disebut tak bisa menunjukkan bukti yang meyakinkan terkait aliran dana dari kasus itu ke kantong Nadiem.

“Di dalam dakwaan tidak pernah diuraikan alat bukti mana ada uang yang masuk ke Pak Nadiem. Tidak pernah ada alat bukti bahwa Pak Nadiem mendapatkan keuntungan yang kemudian dibelanjakan untuk aset tersebut,” ucap Dodi.

Kemudian, Dodi juga menegaskan, aset yang ingin disita jaksa berupa tempat tinggal itu dimiliki Nadiem jauh sebelum pengadaan Chromebook dilakukan.

Sebelumnya, JPU telah meminta permohonan penyitaan aset milik Nadiem, berupa tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengatakan, majelis hakim sudah menerima permohonan izin penyitaan aset Nadiem pada hari Kamis (8/1/2026).

“Suratnya ini baru kami terima juga hari ini ya, terhadap permohonan penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” kata Hakim Purwanto dalam persidangan tanggapan eksepsi Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Hakim Purwanto mengatakan pihaknya belum sempat bermusyawarah untuk mengambil keputusan terhadap surat tersebut karena baru menerima surat permohonan dari JPU.

“Untuk permohonan pengalihan atau penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu. Juga dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” kata hakim.

Menanggapi hal tersebut, Dodi menyatakan keberatan terhadap izin penyitaan aset milik kliennya. Menurut tim penasihat hukum, jaksa belum bisa menunjukkan adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke kantong Nadiem dalam pengadaan Chromebook.

“Sampai saat ini mengenai perhitungan kerugian negara, itu juga belum kami terima karena kemudian di dalam perhitungan tersebut juga tentunya harus disebutkan berapa jumlah keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” terang Dodi dalam persidangan.

Dodi menjelaskan upaya permohonan penyitaan tersebut bertolak belakang dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, lantaran belum ada bukti yang meyakinkan kebenaran atas tindakan terdakwa.

Sebelumnya, Nadiem didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar). JPU Kejaksaan Agung menjelaskan, Nadiem menerima uang tersebut dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Pihak JPU menerangkan, penerimaan uang dari kasus pengadaan laptop Chromebook dari kenaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 menjadi Rp5.590.317.273.184 atau sekitar Rp5,5 triliun.

Nadiem didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun, bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty