Menuju konten utama

KTT OKI Hasilkan 31 Resolusi untuk Setop Agresi Israel di Gaza

Menlu Retno Marsudi mengatakan resolusi tersebut berisi pesan paling keras dari OKI untuk penghentian agresi Israel di Gaza, Palestina.

KTT OKI Hasilkan 31 Resolusi untuk Setop Agresi Israel di Gaza
Presiden Jokowi tiba di Riyadh, Arab Saudi, untuk mengikuti KTT OKI, Sabtu (11/11/2023), pagi. (FOTO/BPMI Setpres)

tirto.id - Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menghasilkan resolusi yang berisi 31 keputusan untuk penghentian agresi Israel di Jalur Gaza, Palestina. Presiden Joko Widodo turut menghadiri kegiatan internasional tersebut.

“Pesan-pesan yang ada di dalam resolusi ini menurut hampir semua dari kami merupakan pesan yang paling keras yang pernah dilakukan oleh OKI sejauh ini,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam siaran pers Kemlu RI, Minggu (12/11/2023).

Menurut Retno, resolusi tersebut juga menunjukkan kesatuan posisi OKI terhadap situasi di Gaza yang sangat memprihatinkan.

Retno memaparkan beberapa keputusan dalam KTT Luar Biasa OKI yang digelar di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2023), antara lain:

  • Mengecam agresi Israel di Gaza.
  • Mendesak DK PBB untuk bertindak menghasilkan resolusi sehingga kekejaman dapat segera diakhiri, bantuan dapat masuk, dan pentingnya mematuhi hukum internasional.
  • Mendesak DK PBB untuk keluarkan resolusi mengecam perusakan rumah sakit di Gaza oleh Israel.
  • Beberapa fora akan digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban Israel antara lain melalui ICC, ICJ dan Dewan HAM.
  • Memberikan mandat kepada Sekretariat OKI dan Liga Arab untuk membuat joint media monitoring unit yang akan mendokumentasikan semua kejahatan yang dilakukan oleh Israel.
  • Khusus untuk paragraf 11 di dalam resolusi, para leaders memberikan mandat kepada Menlu Saudi, Jordan, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia dan Nigeria untuk memulai actions atau memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab untuk menghentikan perang di Gaza dan memulai proses politik untuk mencapai perdamaian. Paragraph 11 ini merupakan pengakuan dari OKI terhadap keaktifan atau kontribusi aktif Indonesia dalam terus mencoba menyelesaikan masalah Palestina, terutama terakhir-terakhir ini adalah situasi di Gaza.
  • Resolusi juga mengecam standar ganda dalam menerapkan hukum internasional.
  • Resolusi juga mengecam displacement 1,5 juta warga Palestina dari utara ke selatan Gaza yang menurut Konvensi Jenewa ke-4 merupakan kejahatan perang.
  • Resolusi mendorong dimulainya proses perdamaian yang sungguh-sungguh dan genuine untuk mencapai perdamaian berdasarkan two-state solution.
  • Resolusi juga menolak usulan untuk memisahkan Gaza dari West Bank, termasuk Jerusalem Timur, dan menegaskan bahwa Gaza dan West Bank adalah satu kesatuan.
  • Resolusi juga mengaktifkan Islamic Financial Safety Net untuk memberikan dukungan finansial, ekonomi, dan kemanusiaan kepada pemerintah Palestina dan UNRWA.

Baca juga artikel terkait KTT OKI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan