tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak untuk terlibat dalam pembahasan aturan turunan pada Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Sikap tersebut diambil sebagai rangkaian bentuk penolakan buruh terhadap UU Cipta Kerja khususnya pada klaster ketenagakerjaan.
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," tegas Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Sebagai catatan, Presiden Joko Widodo sempat angkat bicara tentang polemik UU Cipta Kerja. Ia menegaskan pemerintah butuh UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan masalah birokrasi dan kebutuhan lapangan kerja.
Jokowi mengakui pemerintah akan menerbitkan beragam peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai aturan turunan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Klaim Jokowi, ia siap menampung aspirasi publik lewat aturan turunan yang akan diterbitkan pemerintah.
Namun, pernyataan Jokowi tersebut dikhawatirkan Said hanyalah janji manis saja. KSPI, kata Said khawatir pemerintah akan kembali "kejar tayang" dalam pembuatan aturan turunan UU Cipta Kerja dan buruh hanya menjadi stempel dalam pengesahan aturan turunan saja.
KSPI tidak ingin buruh menjadi korban seperti saat pembahasan UU Cipta Kerja bersama DPR-RI beberapa waktu lalu.
"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir" ujarnya.
Ditambakan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.
Said mengatakan, KSPI akan mengambil beberapa langkah dalam penolakan UU Cipta Kerja. Pertama, buruh akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, KSPI bersiap untuk mengajukan uji formil dan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Said mengatakan, gugatan materill akan menyasar seluruh pasal UU Cipta Kerja dalam klaster ketenagakerjaan.
Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. Terakhir, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto