tirto.id - Pemerintahan Joko Widodo resmi menyimpulkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang bodong. Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang diangkat sebagai ketua umum, diminta menghentikan pengambilalihan partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut.
“Berhentilah mengambil alih [partai] secara inkonstitusional, tidak sesuai AD/ART, membegal partai orang. Mentang-mentang dulu berhasil, sekarang mau dicoba. Kemenkumham sekarang bekerja profesional dengan menolak mengesahkan KLB Moeldoko yang abal-abal ini,” ucap dosen Ilmu Politik dari Universitas Bung Karno Pangi Syarwi Chaniago ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (31/3/2021).
Kubu AHY telah sejak lama menuding Moeldoko ada di balik konflik internal mereka, bahkan sebelum ia diangkat sebagai ketua umum. Namun Moeldoko selalu mengelak. Saat bertemu dengan eks kader yang hendak menyelenggarakan KLB, Moeldoko mengatakan itu hanya kegiatan sore minum kopi.
Saat Moeldoko diangkat sebagai ketua umum, AHY mengatakan: “[Moeldoko] selama ini selalu mengelak, kini sudah terang benderang. Tentu ini meruntuhkan seluruh pernyataan yang telah diucapkan sebelumnya, yang katanya ia tidak tahu menahu, tidak terlibat, bahkan mengatakan semua itu permasalahan internal Partai Demokrat.”
Menurut Pangi keputusan ini bukanlah kemenangan Partai Demokrat kubu AHY semata, tapi seluruh partai di Indonesia. Sebab ‘candu’ membegal ini bisa terulang di partai lain jika pemerintah meloloskan permohonan KLB Deli Serdang, kata Pangi. Keputusan ini juga ia anggap sebagai perkembangan positif bagi demokrasi.
Keputusan menolak pengesahan Partai Demokrat kubu KLB disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Rabu kemarin. “Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang ditolak,” ujar dia.
Yasonna mengatakan Partai Demokrat kubu KLB tak memenuhi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 ihwal Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
“Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPD-DPC.”
Meski menyatakan menolak permohonan, Yasonna mempersilakan jika Partai Demokrat kubu KLB--atau kubu Moeldoko--menggugat ke pengadilan. Hal ini terkait dengan keabsahan AD/ART tahun 2020 yang menjadi dasar kepengurusan AHY. Partai Demokrat kubu KLB mengatakan AD/ART tersebut tidak sah. Mereka berpegang pada AD/ART tahun 2005.
“Biarlah itu menjadi ranah pengadilan jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat ke pengadilan,” kata Yasonna, politikus dari PDIP.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan keputusan ini membuktikan bahwa meski yang berperan sentral adalah Moeldoko, tapi pemerintah secara umum tak terlibat dalam konflik Partai Demokrat. “Secara umum KLB Deli Serdang cacat, tidak memenuhi syarat berpartai politik. Ini menegaskan keputusan [berdasarkan] kajian murni hukum. Jadi tidak ada anasir politik, tidak ada intervensi dari siapa pun,” kata Adi kepada reporter Tirto, Rabu.
AHY Lega, Kubu Moeldoko Belum Menyerah
AHY mengatakan keputusan ini “adalah penegasan terhadap kebenaran, legalitas, dan konstitusionalitas Partai Demokrat.” “Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono,” katanya setelah keputusan pemerintah.
Namun ini bukan berarti persoalan selesai. Saiful Huda Ems, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kubu Moeldoko, mengklaim keputusan Kemenkumham sebetulnya tak memengaruhi kubu yang bertikai. Menurutnya penentu penuntasan persoalan ini bukanlah Kemenkumham, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Kementerian Hukum dan HAM bukanlah pengadilan yang dapat memutuskan menang atau kalahnya mujahid dan mujtahid demokrasi; bukanlah lembaga penentu terakhir bagi kelanjutan nasib para pejuang demokrasi yang berupaya mencari dan memperjuangkan keadilan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu.
Ke sana pula sekarang kasus hendak diarahkan. Ada kemungkinan Moeldoko cs melayangkan gugatan ke PTUN.
Sebelum ada keputusan pengadilan, sambung Saiful, tidaklah elok bagi kubu AHY bertepuk dada. “Apalagi fakta telah menunjukkan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.”
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino