tirto.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono angkat bicara setelah Kementerian Hukum dan HAM menolak pendaftaran KLB Demokrat.
“Bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran, legalitas, dan konstitusionalitas Partai Demokrat,” ujar dia, Rabu (31/3/2021).
Perihal kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan oleh Kongres V Partai Demokrat 2020 telah berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara.
“Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono,” tegasnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memutuskan KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret batal demi hukum.
“Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPD-DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, ditolak,” begitu Yasonna menolak KLB Demokrat versi Moeldoko (31/3).
Sebelumnya dalam KBL Demokrat terpilih secara aklamasi Moeldoko sebagai ketua umum. Kepala Kantor Staf Presiden itu menerima pinangan jadi ketua umum lewat telepon genggam.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali