tirto.id - Pemerintah memutuskan menolak permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang dipermasalahkan oleh kubu Moeldoko. Pemerintah tak mau ikut campur.
Dalam proses verifikasi pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Deliserdang terkait perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan partai, pemerintah menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar dan yang telah disahkan oleh Kemenkumham pada 2020.
“Argumen-argumen tentang AD/ART yang disampaikan oleh pihak KLB Deliserdang, kami tak berwenang menilainya. Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat ke pengadilan,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Rabu (31/3/2021).
Surat pengajuan Nomor: 01-DPP.PD-06/III/2021 bertanggal 15 Maret 2021 diserahkan oleh Moeldoko cs ke pemerintah. Sehari kemudian berkas itu diterima oleh Kemenkumham. Lantas pemerintah mulai menindaklanjuti permohonan tersebut.
Tata cara verifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 ihwal Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat Nomor: AHU.UM.01.01-82 kepada penyelenggara KLB Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan selama tujuh hari. Lantas pada 29 Maret kubu Moeldoko menggenapi kekurangan, dan Kemenkumham kembali menganalisis hingga akhirnya memutuskan bahwa permohonan itu ditolak.
Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD berujar kekisruhan Partai Demokrat telah rampung. “Ini keputusan di bidang hukum administrasi. Murni soal hukum, dan (pemerintah) sudah cepat (menindaklanjuti permohonan)” tutur dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz