tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengesahan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umumnya.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 maret 2021 ditolak," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Yasonna mengatakan dari hasil pemeriksaan serta verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik yang diajukan pengurus Partai Demokrat versi KLB, masih banyak yang belum memenuhi syarat. Kelengkapan syarat itu antara lain tidak adanya mandat yang diberikan ketua DPD maupun DPC kepada anggotanya yang ikut KLB di Sumut.
"Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC," jelas Yasonna.
Menurut Yasonna tata cara pemeriksaan berkas dilakukan berdasarkan Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART dan Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Yasonna mengklaim pihaknya sebagai perwakilan pemerintah bertindak objektif dan transparan. Ia pun menyesalkan banyak pihak yang menuding pemerintah campur tangan terkait urusan Partai Demokrat ini.
"Kami kembali menyesalkan statemen dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah dinyatakan campur tangan memecah belah parpol," tegas Yasonna.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto