tirto.id - Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menilai para penjabat kepala daerah tidak serta-merta dapat berpolitik dengan menggunakan wewenang untuk kepentingan pemilu. Ia mengingatkan bahwa ada aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak membolehkan terlibat politik.
"Penjabat kepala daerah itu ada koridornya mana yang boleh dilakukan, mana yang tidak dibolehkan dan yang harus diingat mereka adalah ASN, aparatur sipil negara yang harus tunduk dan taat terhadap seluruh peraturan perundangan yang mengikat mereka sebagai ASN," kata Juri di kantor Bina Graha, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Juri menuturkan penentuan penjabat daerah seperti pelantikan lima penjabat daerah untuk tingkat provinsi yang digelar di Kemendagri, Kamis (12/5/2022) sudah melalui sejumlah pertimbangan. Pertama, mereka sudah dikaji dan dinilai untuk mengisi kursi kepala daerah yang kosong.
Mereka sudah menilai dari segi kompetensi dan amanah ketika menjadi penjabat gubernur, bupati maupun walikota.
Kedua, para penjabat ini sudah tahu apa yang mereka kerjakan. Mereka hanya melanjutkan kepemimpinan daerah yang berganti sesuai visi misi dan arahan presiden. Mereka juga diminta untuk memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi masyarakat setempat.
"Termasuk juga pemerintah meminta penjabat kepala daerah ini untuk memimpin penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini baik dari isu kesehatan misalnya, kemudian pemulihan ekonomi masyarakat, mereka juga harus memimpin penanganan masalah ini. Nah ini sebetulnya ini adalah arahan dari pak presiden," kata Juri.
Para penjabat kepala daerah juga harus menyukseskan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Hal ini tidak terlepas dari tahapan pemilu yang akan dimulai Juni 2022 ini.
Juri pun menegaskan, publik bisa mengontrol kinerja penjabat kepala daerah yang menggunakan kewenangan untuk kepentingan politik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto